Munarman Ditangkap Densus 88 Atas Dugaan Terorisme, Refly Harun: Jangan Sampai Ada Upaya Kriminalisasi

28 April 2021, 04:45 WIB
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap oleh Densus 88 atas tuduhan terorisme. /Tangkapan Layar Youtube/Najwa Shihab/Refly Harun.

PR INDRAMAYU – Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) sekaligus pengacara Habib Rizieq Shibab (HRS), Munarman ditangkap oleh Densus 88.

Penangkapan Munarman ini diduga atas dasar keterlibatan Munarman berkaitan dengan tindak pidana teorisme.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun ikut mengomentari terkait penangkapan Munarman, dalam channel YouTubenya yang terkenal dengan tagline keren cadasnya.

Baca Juga: KULTUM RAMADHAN PAGI INI: Keistimewaan Malam Nuzulul Quran 17 Ramadhan

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari YouTube Refly Harun, Refly Harun mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui apa yang tengah terjadi pada Munarman.

Tapi tentunya polisi harus mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada Munarman.

“kita tidak tahu apa yang terjadi tapi tentu azas praduga tak bersalah,” ungakap Refly Harun di youtube channelnya.

Baca Juga: Sering Tidur Setelah Sahur? Cek 5 Dampak Buruk bagi Kesehatan, Salah Satunya Sebabkan Serangan Jantung

Dirinya pun mengungkapkan kesedihannya jika ternyata desas desus terkait FPI, HRS, dan Munarman akan diteroriskan jika benar adanya.

Dimana tujuan tersebut dilakukan untuk mensahkan pelarangan organisasi FPI, dan lainnya.

“Tetapi sungguh menyedihkan kalau misalnya desas desus lama ini yang mengatakan bahwa FPI dan Munarman, Habib Rizieq akan diteroriskan agar kemudian sahlah melarang FPI misalnya dan lain sebagainya,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, Terminal Harjamukti Cirebon Hentikan Operasional Bus Mulai 6-17 Mei 2021

Refly pun mendoakan bahwa penegakan hukum kita berlaku adil dan berlaku benar dalam menangani kasus ini.

Sesuai dengan tugas dari penegak hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, juga tugas Kamtibmas.

Refly pun menjelaskan bahwa jangan sampai membuat persepsi publik terhadap penegak hukum sebagai momok yang menakutkan.

Baca Juga: Prediksi Bilbao vs Valladolid, Inigo Martinez Berharap Permainan Timnya Seperti Melawan Barcelona

“Jangan sampai kemudian justru penegakan hukum menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat,” ujarnya.

Disamping itu pun Refly menekankan bahwa kejadian yang terjadi jangan sampai ada upaya krimininalisasi yang dilakukan.

“Jangan sampai kemudian ada upaya untuk melakukan kriminalisasi apapun namanya penterorisan dan sebagainya,” ucapnya.

Baca Juga: 3 Pemain yang Seharusnya Meninggalkan Man Utd, Salah Satunya Jesse Lingard

Dirinya pun menyanyangkan jika penangkapan tersebut ternyata merupakan implementasi dari desas desus sebelumnya.

Meskipun demikian Refly pun menekankan pada dua hal, pertama Munarwan dilindungi azas praduga tak bersalah.

Kedua aparat penegak hukum berlaku adil, benar, professional, dan berlaku netral.

Terakhir pun Refly Harun menekankan bahwa penangkapan kasus Munarman ini jangan sampai dijadikan pengalihan isu terhadap penembakan Laskar FPI sebelumnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler