Pemerintah Resmi Larang Mudik, Kemenhub Akan Perketat Pengawasan Jalur Darat

23 April 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melarang mudik masyarakat, menindaklanjuti hal itu, Kemenhub bakal perketat pengawasan. /Pixabay/0532-2008/

PR INDRAMAYU - Harapan mudik lebaran oleh masyarakat khususnya umat Islam tahun ini tampaknya pupus seperti tahun sebelumnya mengingat peraturan Pemerintah yang semakin ketat melarang melakukan perjalanan mudik lebaran.

Pemerintah telah menetapkah larangan mudik Lebaran dan akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dan masa pengetatan perjalanan dimulai 22 April sampai 24 Mei mendatang

Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan pengendalian di lapangan terutama untuk transportasi darat akan sangat menantang dan membutuhkan pengendalian yang besar.

Baca Juga: Inilah Awal Konflik hingga Terjadinya Tindak Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tigray Ethiopia

Hal tersebut mengingat banyaknya trik masyarakat untuk dapat lolos dari pengawasan aparat dengan melewati alternatif jalan lainnya.

“Kita tahu kan transportasi darat kan tidak punya simpul keberangkatan yang sama. Bisa melalui jalan tol, apa saja dari mulai jalan arteri, sampai jalan kucing, jalan tikus gitu kan,” kata Aditia, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News.

Dia juga mengungkapkan, hal itu sebagai tantangan yang harus dapat dikendalikan.

“Tapi yang paling penting sebenarnya adalah pengendalian di lapangan. Saat kita bicara transportasi darat. Mungkin ini yang paling challenging. Seberapa besar itu kira-kira tantangannya dalam mengendalikan transportasi darat,” katanya.

Baca Juga: Prediksi Wolfsburg vs Borussia Dortmund di Liga Jerman, Erling Haaland Menargetkan Buka Kran Gol

Lebih lanjut, pihak Kemenhub akan bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan sekaligus pengendalian.

“Bisa semuanya, nah ini adalah tantangan. Dan kami bekerja sama intensif dengan TNI-Polri untuk melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan,” katanya lagi.

Pemerintah pusat juga akan melakukan kerja sama yang intensif dengan pemerintah daerah.

Saat ini untuk daerah, khususnya di Jawa-Bali telah dibuat Satgas Khusus Pengawasan Covid-19 untuk skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM) Mikro.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Terkendali, MUI Imbau Masyarakat Salat Idul Fitri di Rumah

Di samping itu, Ardita juga menilai bahwa dengan adanya kerja sama antara Kemenhub dengan aparat dan pemerintah daerah akan dapat mengatasi laju mudik tahun ini.

“Jadi saya rasa dengan kerjasama semua pihak pengawasan dan pengendalian bisa menjadi lebih baik,” katanya.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler