Menag Imbau Beberapa Hal Jelang Lebaran 2021, Termasuk Takbiran dan Larangan Mudik

20 April 2021, 14:15 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan beberapa imbauan menjelang lebaran, termasuk pelaksanaan takbir dan larangan mudik. /Instagram @gusyaqut

PR INDRAMAYU – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan beberapa hal menjelang lebaran 2021, termasuk larangan mudik dan pelaksanaan takbiran.

Menag memberikan imbauan terkait pelaksanaan takbiran dan larangan mudik menjelang lebaran 2021.

Seperti diketahui jika Indonesia masih dilanda pandemi, oleh karena itu Menag mengingatkan beberapa hal agar penyebaran Covid-19 tidak terus terjadi.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini 20 April 2021, dan Dapatkan 50.000 Diamonds, Sebelum Kehabisan!

Beberapa keputusan yang disampaikan Menag merupakan kesepakatan Presiden Jokowi, para menteri, serta TNI dan Polri.

Artikel ini telah tayang di PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dengan judul “Mudik dan Takbiran Resmi Dilarang, Menag Yaqut: Tidak Ada Dalam Tuntunan Agama.

Adapun untuk mudik, Menag Yaqut menegaskan bahwa mudik tahun ini secara resmi dilarang.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 20 April 2021: Kevin Kembali Celakai Nana dan Dewa, Kali Ini Lebih Kejam

Larangan mudik berdasarkan kepada, pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum reda.

“Jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua ingin melindungi dari penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Menag Yaqut menjelaskan, larangan mudik tidak hanya perlindungan akan penularan Covid-19, namun juga dijelaskan di dalam agama.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends ML 20 April 2021, dan Dapatkan Hadiah Menariknya Sebelum Kehabisan!

“Kenapa dilarang, karena memiliki dasar. Mudik itu paling banter hukumnya adalah sunnah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan adalah wajib,” jelas Menag Yaqut.

Menag Yaqut mengimbau, agar jangan sampai suatu hal yang sunnah justru menggugurkan hal yang wajib.

“Jadi jangan sampai yang wajib itu digugurkan yang sunnah. Atau mengejar sunnah meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam tuntunan agama,” terang Menag Yaqut.

Baca Juga: Segera Tukarkan! Kode Redeem PUBG Hari ini, 20 April 2021 dan Dapatkan Hadiahnya Sebelum Kehabisan

Adapun terkait dengan shalat tarawih dan itikaf, tetap diperkenankan namun melihat kondisi tempat masjid atau mushola.

“Adapun ibadah tarawih, i'tikaf dibatasi hanya untuk zona hijau dan zona kuning. Zona merah dan oranye, tetap tidak ada pelonggaran,” imbau Menag Yaqut.

“Artinya bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar sunnah yang lain,” sambung Menag Yaqut.

Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Nathalie Holscher Ungkap Isi Hatinya untuk Anak-Anak Sule: Udah Kayak Anak Sendiri

Selain itu, Menag Yaqut juga menjelaskan terkait dengan takbiran.

“Malam takbir, berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19,” tegas Menag Yaqut.

Adapun jika masih ingin menjalankan takbiran, Menag Yaqut mengimbau untuk dijalankan di dalam masjid atau mushola, tidak takbir keliling.

“Silahkan tabir dilakukan di masjid atau mushola, takbir keliling tidak diperkenankan,” pungkasnya.*** (Saniatu Aini/PR Tasikmalaya)

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler