Ketua PP Muhammadiyah Sebut Puasa Ramadhan Wajib Bagi yang Sehat, Tidak untuk Orang Positif Covid-19

12 April 2021, 15:55 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan penjelasan terkait siapa saja yang tidak wajib puasa.* /Instagram.com/@haedarnashirofficial

PR INDRAMAYU – Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan menghadapi Ibadah puasa di bulan Suci Ramadhan.

Hanya saja ibadah puasa kali ini akan sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini karena suasana puasa tahun ini masih diselimuti dengan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dapat Gelar Ratu Mustika Kartadilaga, Puan Maharani: Terima Kasih atas Pemberian Gelar Ini

Tentunya dengan adanya pandemi ini kita harus lebih berhati-hati menjaga kesehatan tubuh lebih dari biasanya. Jangan sampai ibadah puasa malah melemahkan daya tubuh kita.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa jika ada pasien yang terkonfirmasi Covid-19, baik itu yang bergejala atau pun tidak, maka tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan bahwa puasa Ramadhan itu wajib tapi hanya bagi mereka yang sehat, bukan bagi mereka yang sakit.

Baca Juga: The Falcon and the Winter Soldier: Emily VanCamp Ingin Kenakan Pakaian Sharon Carter seperti di Komik Marvel

“Puasa Ramadhan itu wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Terkait penjelasan ini Muhammadiyah telah menjelaskan dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah terkait Ibadah Ramadhan 1442 Hijrah pada poin pertama.

Pengecualian ini pun berlaku juga untuk para tenaga medis yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan Ibadah puasa Ramadhan tapi tetap wajib menggantinya di lain hari.

Baca Juga: Lebih Mudah! Mulai Hari Ini Pembuatan SIM Bisa Menggunakan Smartphone, Berikut Caranya

Hal ini diperbolehkan untuk menjaga kekebalan tubuh dari para tenaga medis agar mereka tidak tertular virus Covid-19.

Tak hanya itu, prose vaksinasi pun boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa.

Hal ini karena vaksinasi yang dilakukan tidak melalui mulut atau hidung yang bisa mengenyangkan.

Baca Juga: Soal Pemberian THR, Menaker Minta Pengusaha Wajib Lakukan Hal ini Jika Tak Mampu Membayarnya

Vaksinasi sendiri dilakukan melalui jaringan otot-otot tubuh.

Haedar Nashir pun mengimbau sebaiknya untuk pelaksanaan ibadah solat di bulan Suci Ramadhan dilakukan secara mandiri di rumah.

Apalagi jika di daerah tersebut ada kasus Covid-19, maka sebaiknya lakukan di rumah.

Baca Juga: Penderita Kanker Hati Wajib Tahu 6 Makanan Terbaik Berikut Ini, Apa Saja?

“Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah,” jelas Haedar Nashir,

Meskipun demikian jika memang dirasa tidak ada penularan, maka diperkenankan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid, mushola dan sejenisnya, selama menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler