3 Oknum Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Jadi Tersangka, Berikut Penjelasannya

6 April 2021, 20:41 WIB
Brigjen Rusdi Hartono memberikan pernyataan terkait tiga anggota Polda Metro Jaya yang dijadikan tersangka terkait pembunuhan yang melibatkan laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. /Dok. Humas.polri.go.id

PR INDRAMAYU – Polisi melakukan konferensi pers pada Selasa, 6 April 2021 salah satunya terkait insiden penembakan laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara News, pihak kepolisian menjelaskan terkait status dari oknum polisi tersebut.

Diketahui ada 3 anggota Polda Metro Jaya terlapor atas kasus “unlawful killing”.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan dengan Penuh Suka Cita, Berikut 5 Amalan yang Bisa Dilakukan Jelang Puasa

“Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta.

Hasil tersebut diperoleh setelah penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 1 April 2021 melakukan gelar perkara.

Dari ketiga tersangka Rusdi menjelaskan bahwa salah satunya ada yang sudah meninggal dunia akibat kecelakaan dengan inisial EPZ.

Baca Juga: Hubungan Ole Gunnar Solskjaer dan David De Gea Memanas di Man Utd

Karena hal inilah maka penyidikan terhadap terlapor EPZ dihentikan sesuai dengan Pasal 109 KUHAP.

“Ada satu terlapor inisial EPZ itu meninggal dunia, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan-nya langsung dihentikan,” ucap Rusdi.

Sebelumnya Mabes Polri secara resmi pada Jumat 26 Maret 2021 memberitahukan bahwa salah satu terlapor “unlawful killing” berinisial EPZ dinyatakan telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Ada Tambahan di Sebagian Sektor, Biaya Ibadah Haji 2021 Naik dari Tahun Sebelumnya

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 3 Januari 2021, pukul 23.45 WIB.

EPZ sendiri dinyatakan meninggal pada 4 Januari 2021 pada pukul 12.55 WIB.

Untuk 2 tersangka lainnya Rusdi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut.

Baca Juga: Wujud Jersey Baru Timnas Futsal Indonesia, Merah dan Kental dengan Budaya Lokal,

Akan tetapi kedua tersangka tersebut masih belum disebutkan inisialnya sampai sekarang oleh pihak Mabes Polri.

“Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50,” ujar Rusdi.

Para tersangka pun telah dibebastugaskan untuk keperluan penyidikan. Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 338 Juchto Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler