PR INDRAMAYU – Kabar baik untuk para pengguna jalan tol, karena sebentar lagi Indonesia akan menggunakan sistem pembayaran tol tanpa harus berhenti.
Sistem tersebut dikenal dengan istilah transaksi tol non tunai nirsentuh berbasis Multilance Free Flow (MLFF).
Pembayaran tol tanpa harus berhenti di pintu masuk dan pintu keluar akan memanfaatkan teknologi Global Navigation Satelite System (GNSS).
Baca Juga: Libur Panjang Paskah, Hunian Hotel Cipanas-Puncak Meningkat hingga 50 Persen
Sebuah teknologi yang dikembangkan dari Roatex, Ltd, Hungaria.
Nantinya setiap kendaraan yang masuk dan keluar dari tol akan langsung terdeteksi oleh alat tersebut.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi Indonesia Baik, ada empat tahapan untuk melakukan pembayaran di tol tanpa harus berhenti.
Baca Juga: Polisi Periksa 5 Orang Saksi dalam Kebakaran Kilang Pertamina Balongan, Mayoritas Pegawai Unit HSSE
Berikut adalah 4 tahapan agar bayar tol tanpa harus berhenti:
1. Registrasi
Pengendara tol harus mengisi identitas diri mulai dari nama, nomor telepon seluler, alamat e-mail serta e-wallet yang akan digunakan.
Baca Juga: RESEP Sandwich Salad Telur, Bekal Sekolah untuk Si Kecil
Lalu akan muncul konfirmasi persetujuan registrasi, setelahnya pengguna bisa memilih menu car registration dan mengisi data kendaraan.
Data kendaraannya terdiri dari nomor plat depan dan belakang, tipe mobil, menggungah foto mobil hingga foto dokumen STNK kendaraan.
Terakhir, pilih menu payment details dan pengguna dapat memilih e-wallet yang digunakan.
2. Proses Transaksi
Setelah berhasil melakukan registrasi, pengguna yang memasuki tol akan terdeteksi kendaraan dan plat nomornya oleh signal receiver.
Sehingga begitu melewati tol, saldo di e-wallet akan terpotong otomatis, dan data transaksi tersebut dikirim ke BUP ETC.
Baca Juga: Simak 11 Panduan Ibadah Ramadhan 2021 yang Diterbitkan Kemenag
3. Pembayaran (Settlement)
Pada tahapan ini, data transaksi yang tersimpan adalah data settlement atau data terakhir yang akan dikirimkan ke Gerbang Pembayaan Nasional (GPN).
4. Pengawasan dan Penindakan
Baca Juga: Bagikan Bantuan Korban Banjir NTB, Mensos Risma: Salam dari Bapak Presiden Jokowi
Apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan sangsi atau hukuman.
Data pelanggaran akan dikirimkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya mendapatkan tindakan sesuai dengan kesalahan serta pelanggaran yang dilakukan.***