Pemerintah Izinkan Shalat Tarawih dan Idul Fitri Berjamaah Selama Bulan Ramadhan, Simak Syaratnya

5 April 2021, 16:13 WIB
Foto: Shalat berjamaah di Masjid Al Akbar. Pemerintah telah resmi memperbolehkan melaksanakan shalat tarawih dan shalat Idul Fitri dengan syarat yang berlaku. /Gisela R//Instagram/masjidalakbarsurabaya

PR INDRAMAYU – Dalam beberapa hari kedepan, umat muslim di seluruh dunia akan menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Sama seperti Ramadhan tahun sebelumnya, muslim di Indonesia harus kembali melaksanakan ibadah puasa di tengah pandemi Covid-19.

Masih terjadinya pandemi Covid-19 mengharuskan masyarakat terutama umat muslim untuk mengurangi aktivitas di luar rumah termasuk pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan.

Baca Juga: Memakan 10 Makanan Ini Ternyata Tak Bikin Kenyang, Salah Satunya Kentang Goreng

Mulai dari shalat tarawih hingga pelaksanaan shalat Idul Fitri yang selalu dilaksanakan berjamaah di luar rumah.

Terkait penyambutan bulan suci Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, kebijakan pemerintah terkait aturan masyarakat untuk melaksanakan ibadah sudah dirilis oleh para menteri dalam Rapat Terbatas.

Aturan mengenai pelaksanaan shalat tarawih dan juga Idul Fitri disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Soal Lagu Kesempurnaan Cinta, Rizky Febian Singgung Romantisme Sule dan Mendiang Ibunya

Muhadjir Effendy menyebutkan jika pelaksanaan shalat tarawih dan juga Idul Fitri diperbolehkan meski di tengah pandemi Covid-19.

“Terkait kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah idul Fitri yaitu shalat tarawih dan shalat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan,” ujar Muhadjir Effendy, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari konferensi pers yang disiarkan oleh akun YouTube Sekretariat Presiden.

Namun Menko PMK tetap memberikan beberapa catatan terkait syarat yang harus dilaksanakan jika hendak melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Akun Sekretariat Negara Unggah Pernikahan Atta dan Aurel, Dokter Tirta: Kasian Sama Attanya

“Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, kemudian jamaahnya boleh di luar rumah,” ucap Menko PMK.

Selain melaksanakan aturan protokol kesehatan (prokes), Muhadjir Effendy juga meminta agar masyarakat maupun petugas masjid lebih selektif lagi.

Selektif yang dimaksud yakni untuk tidak membiarkan jamaah yang tidak dikenal untuk melaksanakan ibadah shalat di tempat tersebut.

Baca Juga: Laga Catur Raffi Ahmad vs GM Irene Masuk Rekor MURI hingga Dedikasikan Hadiah untuk Pensiunan Pecatur

Hal itu dilakukan guna memperkecil kemungkinan penyebaran Covid-19 di tengah pelaksanaan puasa.

“Dengan catatan harus terbatas pada komunitas, jadi di lingkup yang mana jamaahnya memang sudah saling kenal satu sama lain,” tutur Muhadjir Effendy.

“Sehingga jamaah yang dari luar mohon untuk tidak diizinkan,” sambungnya lagi.

Baca Juga: Terus Bertambah, 62 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Flores Timur NTT

Selain itu, Menko PMK RI tersebut juga meminta agar pelaksanaan ibadah shalat tarawih lebih dipersingkat untuk menghindari resiko penyebaran virus corona.

“Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat sesederhana mungkin. Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat kondisi masih darurat,” kata Menko PMK tersebut.

Syarat tersebut juga berlaku untuk pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri yang selalu dilaksanakan secara berjamaah baik di dalam masjid maupun di lapangan terbuka.

Baca Juga: Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Milik Vietnam Berhasil Diamankan Bakamla

“Untuk shalat Idul Fitri juga sama, diizinkan untuk melaksanakan shalat di luar rumah,” tutur Muhadjir Effendy.

“Tetapi jamaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat,” sambungnya.

Muhadjir Effendy juga mengimbau untuk upayakan selalu menjaga jarak dan menjauhi kerumunan pasca pelaksanaan shalat Idul Fitri.

“Dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan terutama pada saat menuju dan datang di tempat shalat berjamaah,” ucap Menko PMK.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler