Kemenkumham Tolak Hasil KLB Demokrat, AHY: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat

1 April 2021, 11:00 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan tanggapan terkait keputusan Kemenkumham terkait KLB Demokrat Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu, 31 Maret 2021, dia menyebut tak ada dualisme di tubuh partai. /Instagram.com/@agusyudhoyono

PR INDRAMAYU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan konferensi terkait penetapan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Sumatra Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Pada Rabu, 31 Maret 2021, Kemenkumham mengumumkan bahwa penetapan KLB Demokrat Deli Serdang ditolak.

Hal tersebut lantaran ada berkas-berkas yang tidak bisa dipenuhi oleh pihak KLB Deli Serdang seperti berkas Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan juga tidak disertai mandat dari ketua DPD, dan DPC.

Baca Juga: Kemenkumham Tolak Hasil KLB, Demokrat Deli Serdang: Kami Hargai Keputusan Pemerintah

Karenanya, Kemenkumham mengacu pada aturan yang berlaku menolak surat permohonan yang diajukan Partai Demokrat KLB Deli Serdang.

Sebelumnya, KLB Demokrat Deli Serdang mengirimkan surat ke Kemenkumham.

Untuk pengesahan AD/ART Partai Demokrat yang baru, dan juga menetapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai ketua yang baru.

Baca Juga: Berkunjung ke Medan, RIdwan Kamil Beri Masukan Tentang Pariwisata dan Tata Kota

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi keterangan resmi.

“Kita bersyukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa bahwa apa yang telah diputuskan Pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat,” ujar AHY saat konferensi pers, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan yang diposting @agusyudhoyono pada 31 Maret 2021.

Dikatakan oleh dia, hal itu menegaskan bahwa, kebenaran legalitas, kepemimpinan, kepengurusan, serta konstitusi partai AD ART Partai Demokrat, berkekuatan hukum yang tetap, dan telah disahkan oleh negara tahun 2020.

Baca Juga: Simak Kandungan Gizi, Manfaat hingga Efek Samping Spirulina bagi Kesehatan

Hal itu juga menurut dia tidak ada dualisme kepemimpinan yang terjadi di Partai Demokrat.

“Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat,” kata AHY.

AHY pun menjelaskan bahwa, Ketua Umum Partai Demokrat yang sah saat ini adalah dirinya.

Baca Juga: 10 Kelurahan Tertinggi Covid-19 Kota Bandung 1 April 2021, Cisaranten Kulon Nomor Satu

Atas keputusan yang telah ditetapkan Kemenkumham, Partai Demokrat menerima dengan kerendahan hati.

Terkait keputusan ini, AHY menjelaskan bahwa hal itu menurut dia merupakan kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat tapi untuk keberlangsungan demokrasi di Tanah air.

“Dalam kasus ini hukum telah ditegakan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” ujar AHY.

Terakhir, AHY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo, Pemerintah, dan pihak-pihak lainnya yang telah membantu mengungkap kebenaran kasus yang dialami Partai Demokrat.***

Editor: Irwan Suherman

Tags

Terkini

Terpopuler