Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Tembakau Sintetis Jenis Baru

23 Maret 2021, 11:14 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan para tersangka industri rumahan tembakau gorila dalam jumpa pers di di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 22 Maret 2021. /Antara Foto/Fianda Sjofjan Rassat/

PR INDRAMAYU – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yunus telah menemukan jenis baru tembakau sintetis.

Kasus tersebut ditemukan di industri rumahan di DKI Jakarta pada Senin, 22 Maret 2021.

Ditemukan pelaku tengah menggunakan barang haram itu yang telah dibuat dalam skala home industri yang juga dikenadilkan oleh seorang narapidana dari balik penjara.

Baca Juga: Kabar Duka, Seorang Bayi Umur 3 Bulan Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19

“Ini yang dikatakan baru dan berbeda disini, dia (pelaku) menciptakan satu bahan yang kemudian diproses dan menghasilkan narkotika model baru yang belum masuk dalam Permenkes Nomor 05,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJNews.

Yunus menjelaskan terkait penamaan jenis baru narkotika tersebut diduga efeknya akan sama pada bahan tembakau gorilla.

“Narkotika jenis baru tersebut bernama positif 4-fluoro-MDMB-Butica, yang efeknya sama dengan kandungan dari tembakau gorilla,” pungkasnya.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Seorang Balita Dinyatakan Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19

Informasi lebih lanjut pihaknya akan mengkonfirmasikan narkotika jenis baru ini kepada pemerintah agar dapat ditambahkan sebagai  narkotika jenis baru.

Nantinya akan ditambahkan jenis narkotika positif 4-fluoro-MDMB-Butica sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

“Tentunya, kami akan koordinasi agar jenis narkotika tersebut dapat masuk dalam Permenkes, untuk menjadi narkotika jenis baru. Nantinya ini akan masuk dalam narkotika golongan l,” jelasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Artis Irwansyah Dikabarkan Meninggal Dunia

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Pikiran-Rakyat.com, hingga saat ini telah ditemukan tujuh orang sebagai tersangka dan telah diamankan.

Adapun inisal nama tersangka tersebut yakni, AR, Y, EY, RAP, ADF, OAF, dan FE.

Diketauhi ketujuh tersangka tersebut diamankan ditempat yang berbeda-beda, terdapat diamankan di Jakarta, Tangerang, hingga Bogor.

Baca Juga: 5 Tahapan Bagi Sekolah Agar Bisa Mengadakan Pembelajaran Tatap Muka, Menurut Ketua Satgas Covid-19

Informasi mengenai sejumlah tempat yang menjadi produksi narkotika tersebut berada di kawasan Jakarta Timur.

Berdasarkan peristiwa itu tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subside 113 ayat (1) subside pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1).

Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 mengenai narkotika, ancaman, hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler