Soal Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan, Wapres Maruf Amin: Tidak Membatalkan Puasa

17 Maret 2021, 15:31 WIB
Wapres Maruf Amin. Dok BPMI Setwapres /Instagram/@kyai_marufamin

PR INDRAMAYU – Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menyatakan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Menurut Wapres Maruf Amin, vaksinasi Covid-19 saat berpuasa di bulan Ramadhan dianggap tidak membatalkan puasa menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun ada syarat vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tersebut tidak membatalkan puasa, demikian pernyataan Wapres Maruf Amin.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Bisa Dijadikan Syarat Lakukan Perjalanan, Ini Sebabnya

Syarat tersebut adalah calon penerima vaksin Covid-19 harus berada dalam kondisi sehat serta fisik yang kuat.

Hal ini disampaikan pria yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut usai menjalani vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Jakarta pada hari ini, Rabu 17 Maret 2021.

"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadhan itu tidak membatalkan puasa," ujar Wapres Maruf Amin dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.

Baca Juga: Tayang di SCTV, Simak Prediksi Chelsea Vs Atletico, Taktik, Prakiraan Pemain di Liga Champions

Dibolehkannya vaksinasi saat berpuasa tersebut tercantum dalam fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Alasan mengapa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa adalah karena vaksin tersebut tidak masuk melalui lubang ke tubuh manusia.

"Itu karena (vaksin) tidak masuk dari lubang yang tersedia. Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga, atau lubang yang lain,” tutur Wapres Maruf Amin.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Kembali Panggil Tan Kian untuk Dimintai Klarifikasi

“Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," ujarnya melanjutkan.

Kabar ini juga telah disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, di Jakarta pada Selasa 16 Maret 2021.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan COVID-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," ujar Asrorun.

Baca Juga: 16 Nasihat Pernikahan Menurut Ustaz dan Sastrawan Indramayu Faris Al Faisal

Namun untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang dalam kondisi lemah akibat berpuasa, penyuntikkan vaksin bisa dilakukan usai berbuka puasa.

"Vaksinasi dapat dilakukan pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa (jika) dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tuturnya.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, ada permintaan dari MUI agar vaksinasi bisa dilakukan di malam hari apabila memungkinkan.

“Pada malam hari, umat Islam jugaibadah. Fatwa yang keluar juga menyebutkan, (kegiatan vaksinasi) tidak ganggu ibadah umat Islam,” ujar Siti Nadia Tarmizi.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler