Polisi Tangkap Perampok Toko Emas di Banyuwangi, Salah Satu Pelaku Oknum Polisi

16 Maret 2021, 13:14 WIB
Pihak kepolisian Jawa Timur berhasil meringkus pelaku perampokan di toko emas dan slah satu pelakunya anggota polisi.* /

PR INDRAMAYU - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap empat orang yang diduga telah melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi.

Dalam aksinya itu, para pelaku berhasil membawa emas seberat 4,3 kilogram emas.

Aparat meringkus ketiga orang pelaku berinisial FR, AW, dan DH, mereka saat ini telah ditahan di Polres Banyuwangi.

Baca Juga: Trailer The Falcon and the Winter Soldier Dirilis, Perlihatkan Sam Melempar Shield Captain America

"Memproses tiga tersangka tsk dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Jakarta, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Tribrata News Indramayu, pada Selasa 16 Maret 2021.

Kejadian ini berawal dari hubungan bisnis antara para tersangka dengan sang pemilik toko emas.

Kemudian, para pelaku tersebut melakukan aksi perampokan. Perbuatan ini didasari adanya hutang piutang dari kedua belah pihak.

Baca Juga: 3 Pemain yang Dapatkan Penghargaan ‘Pemain Terbaik’ jika Tidak Ada Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi

"Kasus terjadi karena hutang piutang, kemudian terlapor mengambil hak-nya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis," ujar Argo.

Argo menjelaskan soal kasus ini, pihak Polsek Genteng telah mencoba melakukan mediasi kedua belah pihak.

Akan tetapi, mediasi tersebut malah tidak berhasil atau buntu yang menyebabkan dugaan peristiwa ini berujung pada tindakan pidana.

Baca Juga: Inilah 10 Manfaat Pisang Merah yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Mengurangi Kadar Kolesterol

"Sebelum peristiwa terjadi, sudah melakukan mediasi, namun deadlock yang akhirnya terjadi dugaan peristiwa pidana," katanya.

Sedangkan, dalam perkara ini diduga ada keterlibatan seorang oknum kepolisian dari jajaran Polsek Pamekasan yakni AIPTU AW.

Sehingga, Aiptu AW juga ikut diamankan lantaran diduga ikut berperan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Dampak Negatif Melewatkan Sarapan Setiap Hari, Salah Satunya Sakit Kepala

Diketahui, saat peristiwa perampokan itu, Aiptu AW diminta oleh salah satu tersangka untuk menjaga pintu masuk toko emas tersebut.

Atas peristiwa itu, AW pun ikut diproses oleh Propam Polda Jatim.

"Untuk keterlibatan Aiptu AW sednag dalam proses hukum oleh Propam Polda Jatim," papar Argo.

Baca Juga: Sentuh 361.535 Kasus, Berikut Data Terbaru Covid-19 Jakarta Hari Ini Selasa 16 Maret 2021

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, emas seberat 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan para pelaku.

Atas perbuatannya itu, para tersangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsidair Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Tribrata News Indramayu

Tags

Terkini

Terpopuler