PR INDRAMAYU –. Hari Raya Nyepi yang jatuh pada tanggal 14 Maret dan dirayakan masih dalam masa pandemi tentu membuat keamanan dijaga ketat.
Menjelang perayaan Hari Raya Nyepi khususnya di Bali, sejumlah personel keamanan akan diturunkan untuk menjaga tempat-tempat wisata.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Polresta Denpasar mengerahkan personel gabungan untuk mengamankan daerah wisata di wilayah Kota Denpasar Bali.
Baca Juga: Tak Hanya Candi, Ini Lokasi yang sering Dikunjungi Wisatawan Saat Perayaan Hari Raya Nyepi
Pengamanan ketat dilakukan di daerah wisata Bali dan tempat lainnya yang mungkin akan dipadati pengunjung.
“Secara SOP kami tetap melakukan pengamanan secara standar dengan mengerahkan personel gabungan, dari Polda Bali hingga jajaran Polsek sebanyak 2.000 lebih personel,” katanya.
Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 tersebut tinggal menghitung hari dan akan dilaksanakan umat Hindu masih dalam masa pandemi Covid-19 seperti tahun kemarin.
Oleh karena itu pelaksanaan akan sangat dijaga dengan ketat.
Semua pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan lainnya.
Peserta pelaksanaan rangkaian ibadah Hari Raya Nyepi tersebut di batasi demi mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Turnamen Bulu Tangkis US Open dan Canada Open Batal
Jansen mengatakan, selama pengamanan satgas operasi yustisi tetap bertugas dan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan dari warga setempat.
Pengamanan tersebut dilakukan di wilayah hukum Polresta Denpasar yaitu daerah Kuta dan Kuta Selatan.
“Tempat wisata dan tempat hiburan malam tetap disasar untuk dilakukan pengamanan. Kita tetap aktif mengadakan yustisi apabila ada masyarakat yang melanggar aturan tetap kita tindak tegas. Karena infonya kan diperpanjang lagi (Nyepinya), otomatis personel kami siagakan juga,” katanya.
Baca Juga: Selain Bantu Tubuh Hidrasi, Berikut 5 Manfaat Semangka
Sebelumnya, Kapolresta mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) setempat.
Pembatasan yang dilakukan diantaranya jumlah peserta yang ikut dalam setiap prosesi pelaksanaan Hari Raya Nyepi paling banyak 50 orang.
Selain itu juga dilarang memakai atau membunyikan petasan dan sejenisnya selama perayaan Hari Raya Nyepi.
Baca Juga: Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Pastikan AS Bantu Pembiayaan Infrastruktur Indonesia
PHDI dan MDA sebelumnya juga sudah mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 (2021).
Surat edaran itu bernomor 009/PHDI Bali/I/2021 dan nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021 dan salah satu poin dalam surat tersebut adalah tentang pembatasan peserta dalam setiap prosesi ibadah Hari Raya Nyepi.***