Telah Sembuh dari Covid-19? Simak Syarat Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

1 Maret 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi donor plasma konvalesen. /pixabay.com/AhmadArdity

PR INDRAMAYU - Hingga saat ini pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 bersama Palang Merah Indonesia (PMI) masih terus mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti Donor Plasma Konvalesen untuk membantu penyembuhan para pasin COVID-19.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari plasmakonvalesen.covid19.go.id, donor plasma konvalesen ini merupakan salah satu metode pengobatan dengan imunisasi pasif yang dilakukan dengan cara memberikan plasma darah orang yang telah sembuh dari Covid-19.

Pengobatannya ini tujuannya adalah sebagai terapi tambahan untuk penyembuhan Covid-19 bagi penderita yang masih dirawat.

Baca Juga: Beberkan Data WHO Soal Orang Meninggal karena Miras, Ketua MUI Sebut Lebih Banyak dari Covid-19

Donor plasma konvalesen ini sangat berguna karena plasma yang didonorkan oleh orang dari penyintas Covid-19 yang telah sembuh telah mengandung antibodi terhadap virus tersebut

Maka dari itu Pemerintah mengajak orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk mendaftarkan dirinya menjadi pendonor plasma.

Pendaftaran dapat diakses di laman website plasmakonvalesen.covid19.go.id.

Baca Juga: Usai Diduga Bandingkan Grup K-Pop BTS dan Covid-19, Begini Permohonan Maaf DJ Radio Jerman

Akses lainnya untuk menjadi pendonor yakni dapat menghubungi atau mendatangi kantor Palang Merah Indonesia yang ada di daerah masing-masing.

Sebelum memutuskan untuk menjadi pendonor, berikut simak persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 60 tahun.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Berlaku 1 Maret, Beli BBM Pakai Aplikasi My Pertamina Lebih Murah

2. Berat badan lebih dari 55 kg.

3. Pendonor diutamakan berjenis kelamin pria, apabila pendonor adalah perempuan maka diharuskan yang belum pernah hamil.

4. Persyaratan yang paling utama yakni pernah terkonfirmasi menderita Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat.

Baca Juga: Berawal dari Iseng, Hendra Kurnia Bawa Jakarta Lebih Hijau dengan Pertanian

5. Selama menderita, bebas keluhan minimal selama 14 hari dan tidak sedang menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir.

6. Lebih diutamakan yang pernah melakukan donor darah.

Adapun alur donor plasma konvalesen yakni:

Baca Juga: Dinyanyikan Ryeowook Super Junior, Ini Lirik Lagu Terlanjur Mencinta oleh Tiara Andini

1. Mengisi formulir donor darah dan informed consent, dilanjutkan dengan seleksi donor melalui Anamesis dan pemeriksaan fisik.

2. Pemeriksaan sampel darah di lab donor, dimulai dari pengambilan sampel darah, konfirmasi golongan darah, lalu melakukan skrining antibodi.

Pemeriksaan terhadap riwayat penyakit juga yakni penyakit menular yang dapat ditularkan melalui transfusi darah (HIV, Hepapatitits B, Hepatitis C, Sifilis).

Baca Juga: Simak! Mulai 2025 Kendaraan Berusia 10 Tahun ke Atas Dilarang Melintas Dijalanan Jakarta

Jika dinyatakan tidak memiliki penyakit tersebut, maka proses pengambilan kantong darah sudah bisa dilakukan.

3. Adapun proses pengambilan darah dari si pendonor dilakukan dengan menggunakan mesin Apheresis selama 45 menit.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi pendonor, silahkan datangi PMI terdekat untuk donor plasma konvalesen.

Baca Juga: Viral Video TikTok Komika Dzawin Beberkan Prinsip Hidup: Sibuk Itu Asyik Bro

Untuk mendaftarkan diri, calon pendonor dapat masuk ke laman website di sini untuk melihat daftar UUD PMI dan langkah-langkah pendaftarannya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: plasmakonvalesen.covid19.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler