Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Repot Mengantri

24 Februari 2021, 12:31 WIB
Ilustrasi, Tangkapan layar website resmi pembuatan SIM online. /Kolrantas Polri

PR INDRAMAYU – Diinformasikan saat ini pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan melalui online (daring) sehingga tidak perlu mengantri datang langsung ke lokasi.

Hal ini dilakukan guna membantu penanganan pandemi Covid-19 yang menyarankan masyarakat untuk menghindari kegiatan berkerumun.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com berdasarkan situs resmi Polri, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani, dan rohani memahami peraturan lalu lintas dan trampil kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lebih Terjangkau, Pemerintah Segera Terapkan Penggunaan GeNose Pada Transportasi Udara dan Laut

Kemudahan yang diberikan untuk meregistrasi SIM Online ini bisa dilakukan kapan saja dan bebas memilih tanggal pendaftaran yang bisa disesuaikan.

Berikut penggunaaan golongan SIM:

Pasal 211 (2) PP 44/93

Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19, Ariel Noah: Insya Allah Gak Nularin ke Orang Lain

Golongan SIM A

SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3500 Kg.

Golongan SIM A khusus

SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang sepeda motor dengan kereta samping).

Baca Juga: Hasil Liga Champions Lazio vs Bayern Munchen: Die Roten Menang Telak Atas Biancocelesti

Golongan SIM B1

SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 Kg.

Golongan SIM B2

SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1000 Kg.

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Anggota DPR: Diharapkan Dapat Efektif Menekan Kasus Covid-19

Golongan SIM C

SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km/Jam

Golongan SIM D

SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Atletico Madrid vs Chelsea : Gol Tunggal Giroud Menangkan Chelsea

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PmjNews.com untuk meregistrasi SIM secara online ini hanya bisa dilakukan untuk golongan SIM A dan SIM C saja.

Berikut syarat perpanjangan SIM Online :

1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Anggota DPR: Diharapkan Dapat Efektif Menekan Kasus Covid-19

2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing

3. SIM lama

4. Surat Keterangan lulus uji keterampilan simulator

Baca Juga: Hasil Liga Champions Atletico Madrid vs Chelsea : Gol Tunggal Giroud Menangkan Chelsea

5. Surat keterangan kesehatan mata

Adapun cara perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

1.Silahkan akses situs resmi Korlantas Polri disini.

2. Silahkan baca terlebih dahulu informasi pendaftaran lalu ketuk “mulai” dipojok kanan bawah.

Baca Juga: Pasokan Vaksin Covid-19 di Indonesia Terkendali, Jubir Kemenkes: Tinggal Menunggu Pengiriman

3. Kemudikan isi data permohonan yang terdiri dari:

  • Jenis permohonan
  • Golongan SIM
  • Alamat email

Baca Juga: Keluarga A6 Positif Covid-19, Ini Penjelasan Anang Hermansyah Soal Kondisi Ashanty

  • Polda kedatangan
  • Satpas kedatangan
  • Alamat SATPAS kedatangan.

4. Lalu ketuk  “Lanjut” dipojok kanan bawah.

Baca Juga: Prediksi Atalanta Vs Madrid 25 Februari 2021: 6 Fakta Menarik, Statistik, Prakiraan Susunan Pemain

5. Selanjutnya isi “Data Pribadi” yang terdiri dari:

  • Status Kewarganegaraan
  • NIK atau nomor KTP
  • Nama lengkap
  • Tinggi badan

Baca Juga: 5 Jenis Ayam Kampung yang Cepat Berkembang Biak, Cocok DIjadikan Ladang Usaha

  • Golongan darah
  • Kode pos
  • Kota
  • Alamat

Baca Juga: Billy Syahputra dan Amanda Manopo Dikabarkan Putus, Vicky Nitinegoro Sampaikan Hal Ini

  • Nomor Handphone
  • Pendidikan
  • Pekerjaan

6. Lalu jika sudah selesai, ketuk “check”.

Baca Juga: Tayang 12 Maret 2021 di Netflix, Sinopsis Alarm Season 2: Kisah Cinta Segitiga Berbasis Aplikasi

7. Kemudian isi “Data Keadaan Darurat” yang dapat dihubungi.

8. Mengisi “Konfirmasi Data Input” :

  • Memilih metode pembayaran
  • Memilik tanggal kedatangan
  • Memilih rekening pengembalian

9. Langkah terakhir baca dan setujui Registrasi SIM Online dan selesai.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News Polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler