[WAJIB TAHU] Simak 6 Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog, Ada Scan QR Code

22 Februari 2021, 15:21 WIB
Terdapat 6 perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog, salah satunya adalah terdapat scan QR Code. /Divisi Humas Polri

PR INDRAMAYU – Terdapat 6 perbedaan pada sertifikat tanah elektronik dan analog, salah satunya adalah adanya scan Quick Response Code (QR Code).

Scan QR Code menjadi satu di antara 6 perbedaan pada sertifikat tanah elektronik dan analog usai pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait sertifikat hak atas tanah elektronik tahun 2021.

6 perbedaan pada sertifikat tanah elektronik dan analog yang salah satunya adalah adanya scan QR Code menandai era baru sistem pertanahan di Indonesia.

Baca Juga: 4 Tips Membangun Karier Bagi Fresh Graduate, Salah Satunya Memiliki Passion

Apa perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog?

Perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog adalah pada 6 aspek yaitu kode dokumen, scan QR code, nomor identitas, ketentuan, tanda tangan, dan bentuk dokumen.

Perbedaan kedua sertifikat tersebut diungkap akun Twitter Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), @atr_bpn.

Kode dokumen pada sertifikat tanah elektronik menggunakan kode unik tertentu yang dihasilkan oleh sistem.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Pedagang Pasar Tanah Abang Ungkap Harapannya untuk Indonesia

Sementara itu sertifikat tanah analog atau konvensional menggunakan kode blanko berupa nomor seri yang terdiri atas gabungan huruf dan angka.

Sertifikat tanah analog tidak menggunakan scan QR code. Hal ini yang menjadi salah satu pembeda dengan sertifikat tanah elektronik.

Terdapat scan QR code yang berisi tautan untuk memudahkan masyarakat agar bisa mengakses dokumen secara langsung.

Baca Juga: Tak Setujui Perubahan Kebijakan Privasi, Siap-siap Aplikasi WhatsApp Anda akan Mengalami Hal Fatal Ini

Sertifikat tanah analog menggunakan banyak nomor yaitu Nomor Hak, Nomor Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang, dan Nomor Peta Bidang.

Ada yang beda pada sertifikat tanah elektronik yakni menggunakan satu nomor identitas bertajuk Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Terkait ketentuan atau kewajiban dan larangan, hal tersebut tercantum dalam kolom petunjuk pada sertifikat tanah analog.

Baca Juga: 10 Kumpulan Doa-Doa Pendek Pilihan Setelah Salat

Catatan tentang ketentuan tersebut berbeda menyesuaikan dengan kantor pertanahan di daerah masing-masing.

Sertifikat tanah elektronik memuat ketentuan sama yang terdiri atas aspek right (hak), restriction (larangan), dan responsibility (tanggung jawab).

Tanda tangan pada sertifikat tanah analog rawan dipalsukan, sedangkan tanda tangan pada sertifikat tanah elektronik tidak bisa dipalsukan.

 

Hal terakhir yang membedakan keduanya adalah bentuk dokumen. Sertifikat tanah analog berbentuk kertas, sedangkan sertifikat tanah terbaru berbentuk dokumen elektronik.

Keunggulan sertifikat tanah elektronik adalah tersimpan dalam aplikasi Sentuh Tanahku, bisa dicetak secara mandiri, dan pengelolaannya pun praktis serta mudah.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler