Pengacara Habib Rizieq Hadirkan Dua Saksi di Sidang Ketiga Praperadilan, Begini Keterangannya

7 Januari 2021, 13:26 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian./

PR INDRAMAYU - Dalam sidang ketiga praperadilan, pengacara Habib Rizieq Shihab menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Januari 2021. Salah satunya bernama Ahmad Rozi. 

Saat sidang, hakim Akhmad Sahyuti bertanya alasan kedatangannya di acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020 lalu.

"Saya datang ke Petamburan karena ingin lebih dekat, pengin lihat dengan jelas Habibana Rizieq Syihab," ujar Rozi dalam sidang.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tetapkan Work From Home di Jawa Barat, Begini Lengkapnya!

Tak hanya itu, hakim juga mempertanyakan soal aturan PSBB di Jakarta pada Rozi. Pasalnya, situasi saat itu banyak kegiatan yang dibatasi.

"Kan PSBB, warung saja ditutup kok masih kau ke sana?" tanya hakim Akhmad Sahyuti.

Rozi memaparkan alasannya lantaran dirinya perasaan rindu yang tinggi terhadap Rizieq Shihab.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Vaksin Covid-19 Memperbesar Ukuran Penis? Simak Faktanya!

Dirinya juga mengaku, sebelumnya turut hadir dalam penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.

"Cinta sama Habibana Rizieq karena lama di Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir," ungkap Rozi.

Kendati demikian, menurut pengakuan Rozi, dirinya mengetahui soal aturan PSBB di Jakarta.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Akan Segera Bergulir, Simak Mekanismenya Berikut Ini!

Selain itu, dia pun menilai bahwa tindakannya itu telah melanggar peraturan yang berlaku.

"Apa yang dilakukan saudara melanggar PSBB enggak?" tanya hakim lagi.

"Yang saya tahu melanggar," jawab Rozi.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler