Tegaskan Vaksinasi adalah Hak Rakyat, dr. Tirta: Ojo Diputer, Seolah 'Pemaksaan' Sampe Pake Denda

7 Januari 2021, 07:30 WIB
dr. Tirta Mandira Hudhi bicara soal vaksinasi yang terkesan diwajibkan. /instagram.com/@dr.tirta

PR INDRAMAYU - Tirta Mandira Hudhi atau dr. Tirta sekaligus Relawan Penanganan Covid-19 memberikan saran kepada pemerintah soal vaksin Covid-19.

Menurutnya, narasi yang diberikan pada vaksin Covid-19 ke masyarakat ini sebaiknya pemerintah tidak menggunakan kata 'diwajibkan'.

Jika masih menggunakan narasi seperti itu, dirinya khawatir bahwa proses pemberian vaksinasi ini terkesan pemaksaan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pemerintah Kirim 700 Ribu Vaksin Covid-19 ke Seluruh Indonesia

Pasalnya, vaksin merupakan hak bagi setiap warga negara. Selain itu, kesehatan termasuk juga hak rakyat yang dijamin oleh negara.

"Vaksin itu kesehatan, adalah hak rakyat," tulis dr. Tirta, dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui akun Instagram @dr.tirta, Rabu, 6 Januari 2021.

Lebih lanjut, dia mengatakan tugas negara ialah menjamin keamanan dari vaksin.

Baca Juga: Capai Triliunan Rupiah, Segini Nominal 3 Bantuan Sosial 2021 yang Diluncurkan Pemerintah

Adapun yang berwenang terhadap hal tersebut yakni Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama IndonesiA (MUI) selaku pemberi fatwa halal.

Sehingga, betapa pentingnya komunikasi publik, rilis, berita terkait keamanan vaksin yang disebarkan.

Hal itu karena sangat ditunggu-tunggu oleh publik.

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Sinovac Mengandung Sel Kera Hijau Afrika? Simak Kebenarannya!

Jika terdapat warga yang menolak divaksinasi, ujar dr. Tirta, pemerintah melalui tim komunikasi harus tanggap hal tersebut.

"Jika ada warga yang menolak, itu jadikan tugas tim komunikasi. Kenapa ko bisa menolak. Surveillance dan kawan-kawan," kata dr. Tirta.

Selain itu, dirinya mengingatkan untuk jangan sampai ada putar balikan narasi bahkan ada denda jika menolak vaksin.

Baca Juga: Sejumlah Negara Kembali Terapkan Lockdown, Jokowi Angkat Suara

"Ojo diputer. Rakyat wajib vaksin. Ini mah seolah-olah ‘pemaksaan’ sampe pake acara denda kalo menolak," ujarnya.

Hak Sehat warga negara yang diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 berbunyi:

"Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batim bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".

Baca Juga: Pemerintah Resmi Berlakukan PSBB di Provinsi Jawa dan Bali, Berikut Daftar Lengkapnya

Unggahan dr.Tirta itu pun langsung dibanjiri komentar dari warganet yang sepakat dengan pernyataan dirinya.

"Yap jgn maksa g mao ya udh, itu namanya informed refussal," tutur @bimo_harrys_satria.

"Bener dok. Saya lebih memilih taat prokes, 3 m daripada vaksin. Saya tim yang tidak terburu buru sama vaksin.," ujar @na alifah.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Instagram @dr.tirta

Tags

Terkini

Terpopuler