Rizieq Shihab Sudah Penuhi Panggilan, Polisi Masih Tunggu Kedatangan 5 Orang Tersangka Lainnya

12 Desember 2020, 13:00 WIB
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya. Pengacara Habib Rizieq menyatakan klien nya siap jika harus ditahan /Antara Foto/Muhammad Iqbal./
 
PR INDRAMAYU - Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya menunggu kehadiran lima orang tersangka lainnya dalam kasus pelanggan protokol kesehatan pembuat kerumunan di Petamburan, Sabtu 14 November 2020.
 
"Kalau memang datang hari ini, hari ini kita periksa. Kalau tidak datang hari ini, ya ada upaya yang akan kita lakukan, karena itu terkait dengan satu peristiwa," ujar Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
 
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sedang Dilakukan Pemeriksaan, Singgung 5 Orang Lainnya
 
Kelima orang tersebut yang dimaksud Tubagus yakni Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).
 
Selanjutnya, Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
 
Rizieq Shihab telah tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
 
Baca Juga: Datang ke Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi
 
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mengumumkan bahwa dirinya berencana untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya akibat kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19 dijerat Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.
 
Sedangkan kelima orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan terjerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler