Habib Rizieq Shihab Sedang Dilakukan Pemeriksaan, Singgung 5 Orang Lainnya

12 Desember 2020, 12:15 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), habib Rizieq Shihab, tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
 
PR INDRAMAYU - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya, sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada Sabtu 12 Desember 2020.
 
"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.
 
Habib Rizieq Shihab mengatakan akan menyerahkan masalah penahanan itu kepada penyidik.
 
Baca Juga: Datang ke Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi
 
"Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," katanya.
 
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya didampingi oleh Sekretaris Umum FPI, Munarman dan beberapa orang lainnya.
 
Rizieq Shihab tiba pada pukul 10.30 WIB, dirinya datang dengan memakai baju berwarna putih dan sorban.
 
Baca Juga: Positif Terinfeksi Covid-19, Ketua KPU Tangerang Selatan Dinyatakan Meninggal Dunia
 
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan.
 
Hal tersebut memicu kerumunan massa pada Sabtu 14 November 2020 lalu di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus tersebut telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
 
Baca Juga: Nekat Sebrangi Sungai, Seorang Petani Perempuan Tasikmalaya Terseret Arus di Tengah Guyuran Hujan
 
Serta lima orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).
 
Selanjutnya, Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, kelima orang tersangka tersebut, polisi terapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler