359 Orang Batal Jadi Pegawai Negeri Gara-gara Kasus Kecurangan CPNS, Cek Modusnya

26 April 2022, 00:50 WIB
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/ /

INDRAMAYUHITS -- Kasus kecurangan dalam penyelenggaraan CPNS 2021 mulai minta tumbal.

Sebanyak 359 peserta CPNS pun akhirnya didiskualifikasi. Sisanya sebanyak 81 orang belum didiskualifikasi.

Diskualifikasi terhadap 359 CPNS dilakukan karena peserta-peserta tersebut dinyatakan terbukti melakukan Kecurangan CPNS 2021.

Baca Juga: Menpan Tjahjo Kumolo Berharap Polri Bisa Perluas Pengusutan Kecurangan Tes CASN

Sedangkan yang belum didiskualifikasi disebut turut melakukan aksi curang.

Diskualifikasi diumumkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin 25 April 2022.

Dikatakan, kasus kecurangan seleksi CPNS ini terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi hingga Sumatera.

"Terjadi mulai dari wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, hingga Sulawesi Selatan," kata Gatot kepada portal milik Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta.

"Ada 359 peserta didiskualifikasi sesuai surat BKN dan 81 orang lainnya yang baru ditemukan dan belum didiskualifikasi," sambungnya.

Diterangkan pula, modus kecurangan dilakukan melalui beberapa aplikasi. Selain itu mereka juga mendapat bantuan dari sejumlah pihak yang kini berstatus tersangka, termasuk beberapa orang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam kasus kecurangan CPNS, kepolisian menyatakan telah menangkap 21 tersangka yang berasal dari kalangan sipil. Termasuk sembilan ASN.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Sampai Pamulihan Bisa Dipakai Mudik, Ridwan Kamil: Ada Tambahan hingga Cimalaka

Terhadap seluruh tersangka akan dikenakan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Modus para tersangka

Gatot mengatakan, semua tersangka kasus kecurangan dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) memiliki peran berbeda.

Menurutnya para tersangka berperan dalam memberikan akses kepada pelaku lain untuk dapat memasuki ruang tes dan melakukan install aplikasi remote pada perangkat tes.

"Mereka melakukan instalasi aplikasi remote desktop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi," ungkap Gatot.

Dikatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR. ***

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler