USUT TUNTAS! Bupati Nina Geram Debitur Nakal BPR KR Indramayu Terkesan Enggan Kembalikan Uang dan Pasang Badan

- 17 April 2023, 13:02 WIB
Bupati Nina Agustina geram terhadap debitur nakal BPR KR Indramayu yang enggan kembalikan uang.
Bupati Nina Agustina geram terhadap debitur nakal BPR KR Indramayu yang enggan kembalikan uang. /Foto/Ist/KC/

INDRAMAYUHITS – Bupati Nina Agustina geram terhadap debitur nakal BPR KR Indramayu yang enggan kembalikan uang.

Bahkan, menurut Bupati Nina, tak hanya enggan bayar hutang, sebagian debitur nakal justru pasang badan.

Hal itu diungkapkan Bupati Indramayu, Nina Agustina seperti dilansir IndramayuHits.com dari laman resmi Pemkab, Senin 16 April 2023.

Baca Juga: Dalem Banget! Puisi Gus Mus Tentang Lebaran Idul Fitri, Bisa Untuk Muhasabah Diri, Dijamin Hati Meleleh

Bupati Nina tak mau tinggal diam melihat debitur nakal penunggak kredit macet BPR KR yang sebagian besar ada kesan enggan mengembalikan uang pinjaman.

Bupati Nina memastikan akan mengejar agar uang BPR KR bisa dikembalikan.

Kemarahan Bupati Nina terhadap debitur nakal cukup beralasan, pasalnya kredit macet di BRP KR hingga saat ini nilainya sangat fantastis mencapai Rp230 miliar.

Terlebih uang yang macet di para debitur tersebut adalah milik nasabah yang menitipkan uangnya di BPR KR Indramayu.

“Uang kredit itu uang nasabah lain, uang rakyat, kasihan mereka (nasabah). Kembalikan uangnya melalui angsuran semestinya, jangan ditunda-tunda. Lunasi kreditnya, sekali lagi itu uang rakyat,” tandas Bupati Nina.

Untuk mempercepat proses, baik hukum maupun pengembalian uang dari debitur, Bupati Nina Agustina pun putar otak.

Baca Juga: Pesawat Terbesar Airbus A380 Resmi Mendarat di Bali dari Dubai Mulai 1 Juni, Bakal Banjir Turis Arab

Di antara yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR.

Dia mengklaim, Satgas PDBPA terus bekerja membantu BPR KR Indramayu dalam mengurai sengkarut kredit macet.

Satgas memilah-milah kelompok debitur, di antaranya adalah yang potensial mengembalikan dan yang tak punya itikad.

Pengelompokan dilakukan Satgas sebagai dasar untuk menentukan langkah yang harus dilakukan sesegera mungkin.

Di antara kelompok debitur yang potensial mengembalikan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Indramayu.

ASN yang terlibat dalam kredit macet, menjadi salah satu target debitur yang ditangani Satgas guna mencari formula pengembalian.

Baca Juga: Liga Inggris: Rating Pemain Manchester City Usai Menang Lawan Leicester, Haaland Gak Ada Lawan !

“Saya harus memberikan contoh kepada masyarakat, ASN juga saya minta menyelesaikan kreditnya agar uang nasabah bisa dikembalikan,” ujar Bupati Nina.

Bagi pihak-pihak yang tidak memiliki itikad baik, termasuk oknum-oknum yang bermain dalam kasus ini dipastikan tak akan bisa tidur nyenyak.

Pasalnya, Bupati Indramayu itu menggandeng aparat penegak hukum untuk membantu membongkar kasus yang tergolong besar itu.

Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Nina Agustina menggandeng Kejaksaan Negeri Indramayu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengusut tuntas.

Bupati Nina merasa untuk membongkar kasus yang merugikan keuangan BPR KR hingga Rp230 miliar harus butuh keberanian.

Tak disangkal, Bupati Nina mengakui ada risiko besar yang ia hadapi dalam mengusut tuntas kasus kredit macet BPR KR Indramayu.

Meski demikian, ia pantang mundur tetap berani membongkar kasus BPR KR itu sejelas-jelasnya kepada publik.

Baca Juga: RAMALAN Shio Untuk 15 April 2023: Reputasi Shio Naga Meningkat, Anda Dihormati Banyak Orang !

“Apapun akan saya lakukan untuk memperjuangkan hak nasabah. Risiko dibenci atau dibully siap saya hadapi. Ini semua saya lakukan untuk nasabah, masyarakat saya,” ungkap Bupati Nina. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah