“Uang kredit itu uang nasabah lain, uang rakyat, kasihan mereka (nasabah). Kembalikan uangnya melalui angsuran semestinya, jangan ditunda-tunda. Lunasi kreditnya, sekali lagi itu uang rakyat,” tandas Bupati Nina.
Untuk mempercepat proses, baik hukum maupun pengembalian uang dari debitur, Bupati Nina Agustina pun putar otak.
Baca Juga: Pesawat Terbesar Airbus A380 Resmi Mendarat di Bali dari Dubai Mulai 1 Juni, Bakal Banjir Turis Arab
Di antara yang dilakukan adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR.
Dia mengklaim, Satgas PDBPA terus bekerja membantu BPR KR Indramayu dalam mengurai sengkarut kredit macet.
Satgas memilah-milah kelompok debitur, di antaranya adalah yang potensial mengembalikan dan yang tak punya itikad.
Pengelompokan dilakukan Satgas sebagai dasar untuk menentukan langkah yang harus dilakukan sesegera mungkin.
Di antara kelompok debitur yang potensial mengembalikan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Indramayu.
ASN yang terlibat dalam kredit macet, menjadi salah satu target debitur yang ditangani Satgas guna mencari formula pengembalian.