INDRAMAYUHITS -- Kasus kredit macet yang menerpa Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) menyita banyak publik dan menjadi topik berita nasional
Sejumlah kalangan dari berbagai macam pihak melayangkan tanggapan soal kasus kredit macet yang menerpa Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja, termasuk peneliti Ekonomi dari Universitas Pasundan, Bandung.
Peneliti ekonomi Universitas Pasundan, Bandung, Acuviarta Kartabi, mengaku terkejut dengan angka kredit macet yang sangat besar di BPR KR Indramayu.
Beliau secara tegas mengungkapkan orang yang harus bertanggung jawab soal kasus besar ini.
Dalam pandangannya, kasus kredit macet secara organisasi menjadi tanggung jawab penuh Direktur Utama (Dirut) dan Dewan Pengawas (Dewas).
Menurutnya, Dirut sebagai pengendali, dianggap lalai. Sementara Dewas sebagai orang yang ditugasi mengawasi juga memiliki andil dalam pengawasan melekat karena kecolongan.
“Dirut dan Dewas harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di BPR KR Indramayu. Apalagi uangnya tidak sedikit,” tegas Acuviarta
Lebih lanjut, Acuviarta mengatakan harus segera dilakukan pemulihan untuk melindungi likuiditas BPR KR agar kembali sehat.
Angka kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu terjadi akibat adanya dugaan permainan kotor oknum Direksi BPR KR dengan debitur nakal.
Menurut laporan, kredit macet yang mendera BPR KR bahkan ditengarai terjadi sejak lama, jauh sebelum Nina Agustina menjadi Bupati Indramayu.
Jumlah Angkanya pun tergolong sangat besar untuk bank setara BPR di tingkat Kabupaten.
Berdasarkan update terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan kredit macet di BPR KR Indramayu melampaui angka Rp230 miliar lebih.
Jumlah tersebut bahkan disebut terbesar di Indonesia.
Oleh karena itu kasus yang menimpa BPR KR Indramayu menjadi perhatian banyak pihak.
Akibatnya, karena kasus ini pasti akan berdampak buruk bagi bank serta berimbas panjang bagi nasabah penyimpan. ***