Tetapi setahun berikutnya ditemukan kenaikan angkanya drastis menjadi Rp141 miliar di tahun 2022.
Dan, berdasarkan update terbaru hasil investigasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terungkap bahwa angka kredit macet mencapai angka Rp230 miliar.
Angak tersebut dianggap fantastis dan paling besar di Indonesia, terutama setingkat BPR.
Di sejumlah BPR daerah lain juga terjadi, namun angkanya jauh di bawah angka kredit macet di BPR KR Indramayu.
Diungkapkan, angka sebesar itu merupakan perhitungan akhir jumlah uang yang dikemplang debitur nakal.
Akibatnya, uang milik nasabah penyimpan tak bisa diambil karena kas BPR KR Indramayu mengendap dalam kasus kredit macet. ***