3. Melakukan pembatasan di fasilitas pemotongan hewan kurban yang hanya dihadiri oleh panitia yang langsung menangani proses pemotongan hewan dan daging;
4. Pengaturan jarak minimal 1 (satu) meter dan tidak saling berhadapan antar petugas pada saat melakukan aktifitas pengulitan, pencacahan, penanganan, dan pengemasan daging;
5. Dalam hal proses perobohan dan penyembelihan yang tidak memungkinkan jarak minimal L (satu) meter antar orang maka penggunaan APD dimaksimalkan; dan
6. Pendistribusian daging kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Penerapan Higiene Personal
1. Petugas yang melakukan pengulitan, penanganan dan pencacahan karkas/daging dan jeroan harus menggunakan alat pelindung diri paling kurang seperti masker, sarung tangan sekali pakai, apron, dan penutup alas kaki/sepatu (cover shoes);
2. Penanggungjawab kegiatan kurban mengedukasi setiap orang urttuk menghindari menyentuh muka terrnasuk mata, hidung, telinga dan mulut, serta menyediakan fasilitas cuci tangan /hand sanitizer;
3. Setiap orang melakukan cTPS atau menggunakan hand sanitizer sesering mungkin;