Tak Ikuti Peraturan yang Berlaku, Camat Juntinyuat Marah Besar pada Pihak Pengelola Kolam Renang

- 16 Mei 2021, 17:22 WIB
Camat Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Muhammad Nurul Huda, terlibat adu mulut dengan pengelola kolam renang yang membandel membuka usahanya padahal telah dilarang oleh Satgas Covid-19.
Camat Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Muhammad Nurul Huda, terlibat adu mulut dengan pengelola kolam renang yang membandel membuka usahanya padahal telah dilarang oleh Satgas Covid-19. /Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya

Baca Juga: Kabar Buruk! Rilis Manga One Piece Chapter 1014 Dikabarkan Alami Penundaan, Segera Cek Tanggalnya

Kapolsek Terisi Iptu Hendro Ruhanda mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 106 tentang pengelolaan tempat wisata selama masa Pandemi Covid-19.

"Yang kami tutup hanya kolam renangnya saja, untuk taman di komplek wisata Water Park Tiga Bintang Firadus yang ada di wilayah kami tetap dibuka namun dengan pengetatan protokol kesehatan," ujar Hendro Ruhanda.*** (Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya)

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah