PR INDRAMAYU – Transaksi jual beli online barang haram narkoba kembali terjadi.
Kali ini transaksi jual beli online narkoba terjadi di Kabupaten Indramayu.
Transaksi jual beli online narkoba di Indramayu ini berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu.
Baca Juga: Agar Negara Beri Perhatian Keluarga Awak KRI Nanggala 402, DPR Terus Berkomunikasi dengan Pemerintah
Barang haram tersebut di jual beli melalui situs belanja online dan akun media sosial seperti Facebook (FB).
Praktik jual beli narkoba online itu terbongkar ketika polisi berhasil menangkap seorang pengedar yang biasa membeli narkoba melalui situs belanja online dan Facebook.
Polisi menyita tembakau gorila atau sintetis seberat 39.02 gram dan 1.554 butir narkoba jenis psikotropika.
Selain itu, dalam penangkapan tersebut polisi juga menemukan barang bukti berupa obat keras terbatas jenis Tramadol HCI, Riklona dan lain-lain.