Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoaks Pencurian dan Penjarahan Rumah Korban Tangki Balongan

- 1 April 2021, 12:02 WIB
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar berita hoaks terkait pencurian dan penjarahan rumah korban ledakan tangki di Balongan Indramayu.*
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar berita hoaks terkait pencurian dan penjarahan rumah korban ledakan tangki di Balongan Indramayu.* /Tribrata News Polres Indramayu

PR INDRAMAYU - Polisi berhasil menangkap penyebar berita hoaks soal adanya aksi pencurian atau penjarahan rumah korban terdampak ledakan tangki minyak di Balongan, Indramayu.

Pada Rabu, 31 Maret 2021 malam, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyebar berita hoaks tersebut.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari tribrata News Indramayu, kedua orang tersebut merupakan seorang laki-laki berinisial SH (32 tahun) warga Desa Sanca Kecamatan Gantar Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Kemenkumham Tolak Hasil KLB Demokrat, AHY: Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat

Selain itu, seorang gadis remaja berinisial BS (19 tahun) merupakan warga Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu.

Polisi berhasil mengamankan para pelaku tersebut usai mereka mengunggah konten video.

Dalam tayangan video tersebut, menampilkan adanya aksi pencurian dan penjarahan terhadap rumah warga yang ditinggalkan untuk mengungsi akibat ledakan tangki yang berujung kebakaran itu.

Baca Juga: Soal Tayangan Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, KPI Beri Tanggapan

Dalam unggahan video itu juga menayangkan ratusan warga yang terkena dampak insiden ledakan tangki di Balongan itu tengah mengungsi.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Tribrata News Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x