Akibat Nunggak Pajak, Ratusan Reklame Dipasang Stiker di Indramayu

- 23 Maret 2021, 09:59 WIB
Terlihat petugas Pemerintahan Kabupaten Indramayu sedang melakukan penempelan stiker pada salah satu reklame.
Terlihat petugas Pemerintahan Kabupaten Indramayu sedang melakukan penempelan stiker pada salah satu reklame. /Instagram.com/@diskominfoindramayu

PR INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu memberikan peringatan kepada puluhan reklame Senin, 22 Maret 2021.

Hal ini lantaran reklame tidak membayar pajak tepat waktu.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari diskominfo.indramayukab.go.id, peringatan ini dilakukan dengan cara menempelkan stiker pada reklame yang belum membayar pajak.

Baca Juga: Wanita Ditemukan Tewas di Rumahnya Sendiri, Diduga Meninggal Akibat Sakit

Pemkab Indramayu yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah (BKD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu langsung turun ke lapangan.

Pada Penertiban ini Pemkab Indramayu menertibkan ratusan reklame yang kemudian dipasangi stiker.

Kepala BKD Kabupaten Indramayu Ahamd Syadeli melalui Kepala Bidang Pendapat I, Raden Wahyu Adiwijaya kepada Dinas Komunikasi dan Informatika menjelaskan bahwa pernyataan tersebut dilakukan akibat menunggak pajak.

Baca Juga: 5 Tahapan Sebelum Sekolah Tatap Muka Akan Mulai Dibuka Bulan Juli Mendatang

Kegiatan tersebut akan dilakukan terus secara rutin selama 1 minggu ke depan dan kemungkinan akan terus berlanjut hingga akhir Maret 2021.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x