Bicara Soal Calon Kuwu, Ketum Tim Pilwu Indramayu 2021: Batas Maksimal 5 Orang per Desa

- 20 Maret 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi Pilkades. Ketua Tim Pilwu Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, menyatakan dari 696 calon kuwu, tiap desa hanya akan ada maksimal 5 calon kuwu.
Ilustrasi Pilkades. Ketua Tim Pilwu Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto, menyatakan dari 696 calon kuwu, tiap desa hanya akan ada maksimal 5 calon kuwu. /unsplash.com/element5digital

PR INDRAMAYU – Ketua Tim Pemilihan Kuwu Kabupaten Indramayu (Pilwu Indramayu 2021), Sugeng Heryanto, menyatakan batas maksimal calon kuwu (kepala desa) per desa adalah 5 orang, total yang telah mendapat mencapai 696 orang se-Indramayu.

Dari total 696 calon kuwu se-Indramayu yang telah mendaftarkan, menurut Ketua Tim Pilwu Indramayu 2021 Sugeng Heryanto, batas maksimal per desanya adalah 5 orang.

Menurut Ketua Tim Pilwu Indramayu 2021 Sugeng Heryanto, telah ada 696 orang yang mendaftar sebagai calon kuwu se-Indramayu, sedangkan batas maksimal calon kuwu per desa adalah 5 orang.

Baca Juga: Bicara Soal Manfaat Teater, Pegiat Teater Jakarta Ilhamdi Sulaiman: Sikap Kita Jadi Lebih Bijak

Mereka yang mendaftarkan diri sebagai calon kuwu tersebut berasal dari 171 desa di Indramayu, total yang sudah mendaftar adlaah 696 orang.

Seluruh persyaratan mereka nantinya akan diseleksi oleh Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu). Artinya dari semua yang mendaftar, mereka belum tentu lolos lalu ditetapkan sebagai calon kuwu.

Sugeng Heryanto mengatakan proses pendaftaran bagi para bakal calon kuwu telah dimulai sejak tanggal 2-16 Maret 2021.

Baca Juga: Trigana Air Tergelincir di Halim Perdanakusuma, Bandara Ditutup Sementara

"Selama masa pendaftaran, tidak ada bakal calon tunggal sehingga tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran," ujar Sugeng pada Sabtu 20 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PR Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x