Ratusan Reklame Tak Bayar Pajak, BKD Indramayu: Tindakan Berikutnya Adalah Pembongkaran

- 23 Maret 2021, 08:05 WIB
BKD Indramayu menyatakan akan menindak tegas membongkar objek reklame apabila pihak bersangkutan tidak juga membayar pajak.
BKD Indramayu menyatakan akan menindak tegas membongkar objek reklame apabila pihak bersangkutan tidak juga membayar pajak. /Diskominfo Indramayu

PR INDRAMAYU – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Raden Wahyu Adiwijaya, menyatakan pihaknya tidak segan membongkar objek reklame yang tidak membayar pajak.

Telah ada sejumlah reklame yang tidak membayar pajak, BKD Indramayu bersiap melakukan tindakan tegas yakni membongkar objek reklame tersebut.

BKD Indramayu akan membongkar objek reklame itu apabila dalam tenggang waktu yang telah diberikan, pihak bersangkutan belum juga membayar pajak.

Baca Juga: [WAJIB TAHU] Makan Yoghurt di Pagi Hari Miliki 5 Manfaat Berikut, Apa Saja?

Tindakan tegas itu adalah bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Indramayu.

Selain itu, hal itu juga dilakukan untuk memberikan peringatan pada sejumlah reklame di Indramayu yang tidak membayar pajak.

Peringatan pertama untuk reklame tersebut adalah ditempelkannya stiker pada reklame yang belum membayar pajak.

Baca Juga: Real Madrid Incar Naby Keita, Diyakini Dapat Gantikan Luka Modric

Stiker itu ditempel oleh tim yang terdiri atas unsur BKD, Satuan Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran (damkar), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Indramayu.

Penempelan stiker itu dilakukan pada Senin 22 Maret 2021 kemarin di sejumlah titik yang ada di wilayah Indramayu.

Dalam kegiatan itu, tim tersebut telah memberikan stiker peringatan kepada 100 objek reklame yang tidak membayar pajak.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Selasa 23 Maret 2021: Ada 2 Film Action dan Drakor The Penthouse 2

Kepala Bidang Pendapatan I BKD, Raden Wahyu Adiwijaya, menyatakan kegiatan penempelan stiker initelah berlangsung 1 pekan yang lalu.

Raden Wahyu Adiwijaya menyatakan kegiatan itu akan terus dilakukan hingga akhir Maret 2021 mendatang.

“Kegiatannya sudah berjalan sejak hari Selasa minggu lalu dan masih berlanjut hingga akhir Maret oleh tim yg dikoordinasikan Satpol PP,” ujar Wahyu dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Diskominfo Indramayu.

Baca Juga: Kembangkan Aplikasi, Telegram Siapkan Fitur Voice Chat 2.0

“Apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah dilakukan pembongkaran objek reklame,” ujar Wahyu.

Wahyu menuturkan penertiban reklame dan optimalisasi peningkatan pajak daerah tersebut sesuai dengan peraturan yang ada di Indramayu.

Peraturan itu ialah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 29 A Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x