Ini Syarat dan Panduan Lengkap Memperpanjang SIM Secara Online

- 24 Februari 2021, 21:00 WIB
Panduang lengkap perpanjang SIM online.*
Panduang lengkap perpanjang SIM online.* /ANTARA/

PR INDRAMAYU – Saat ini pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah bisa dilakukan secara online.

Layanan berbasis online ini akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran SIM kapan dan dimana saja.

Melalui fitur online yang tersedia, masyaakat  bisa memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Baca Juga: Usai Jalani Tes Spesimen Rambut, Polisi Nyatakan Jenifer Jill Positif Gunakan Sabu

Selain itu, tidak perlu mengantri di lokasi pembuatan SIM, terlebih disituasi pandemi seperti saat ini.

Namun perpanjangan SIM secara online ini, Korlantas Polri hanya bisa menerima pembuatan atau perpanjangan dua golongan SIM, yakni A dan C.

Dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com PMJ News, berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online:

Baca Juga: Sinopsis Drama The Penthouse 2 Episode 3 dan 4: Joo Dan Tae Telah Membunuh Sim Su Ryeo

Syarat Usia

Usia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D

Usia 20 tahun untuk SIM B I, SIM A Umum

Baca Juga: Raih Gold Play Button dari YouTube, Tiara Andini Sampaikan Harapannya

Usia 21 tahun untuk SIM B II

Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum

Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum

 Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Gold Winner Kategori Surat Kabar Harian Regional Jawa Terbaik IPMA 2021 di Tengah Pandemi

Syarat Administrasi

Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM

Baca Juga: Masuk Kategori Lansia, Hotman Paris Disuntik Vaksin Covid-19 di RSUD Koja Jakarta

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku

Setelah memenuhi syarat secara usia maupun administrasi yang dibutuhkan, tahap selanjutnya yaitu registrasi pendaftaran SIM secara online:

1. Buka laman sim.korlantas.polri.go.id

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Laporan SPT Tahunan Secara Online Melalui djponline.pajak.go.id

2. Baca terlebih dahulu “Informasi Pendaftara”, kemudian pilih “Mulai”

3. Isi “Data Permohonan”

4. Pilih “Lanjut”

Baca Juga: 7 Juta Vaksin Siap Didistribusikan untuk Vaksinasi Seluruh Tokoh Lintas Agama di Indonesia

5. Isi “Data Pribadi”

6. Pilih “Check”

7. Isi “Data Keadaan Darurat”

Baca Juga: Angka Kesembuhan Naik 7.735 Orang, Simak Update Covid-19 Indonesia Hari Ini 24 Februari 2021

8. Isi “Konfirmasi Data Input”

9. Baca dan setujui Registrasi SIM Online dan selesai 

Selama pengisian formulir online, pastikan laptop atau ponsel yang digunakan harus terhubung dengan jaringan Internet yang stabil.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah