Hadiri Diskusi Permai-Ayu Jakarta, Maria Ulfah: 3 Prinsip Pemenuhan Hak Perempuan dalam Konstitusi

- 27 Desember 2020, 15:40 WIB
Hadiri Diskusi Permai-Ayu DKI Jakarta, Maria Ulfah: 3 Prinsip Pemenuhan Hak Perempuan dalam Konstitusi.
Hadiri Diskusi Permai-Ayu DKI Jakarta, Maria Ulfah: 3 Prinsip Pemenuhan Hak Perempuan dalam Konstitusi. /Tangkapan layar kegiatan diskusi, Dokumentasi Permai-Ayu DKI Jakarta

5. UU RI No 30 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

6. UU no. 23/2004 tentang PKDRT

7. UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Narasumber lainnya, Arif Rofiuddin, S.Sos, menyampaikan bahwa peran perempuan di Indramayu masih cenderung pasif serta terpengaruh oleh dikotomi budaya patriarki.

Baca Juga: Tak Cuma Inggris, 13 Negara Lainnya Juga Laporkan Ada Covid-19 Jenis Baru, Mana Saja?

Hal itu amat disayangkan oleh penggagas Forum Indramayu Studi (FIS) tersebut.

Ia menganjurkan agar perempuan bisa menjadi bagian dari pembangunan nasional, bisa hadir di ruang publik, serta menyuarakan eksistensinya.

Menurut Arif, di antara isu tentang kesetaraan gender dalam konteks organisasi mahasiswa adalah marjinalisasi perempuan, subordinasi, pandangan stereotip, dan beban ganda.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah