Jelang Tahun Baru 2021, Satgas Covid-19 Indramayu Rilis Surat Edaran yang Berisi 4 Poin Penting

- 24 Desember 2020, 15:42 WIB
Ilustrasi tahun baru 2021.
Ilustrasi tahun baru 2021. /nickgesell/Pixabay

PR INDRAMAYU – Tahun Baru 2021 tinggal menghitung hari. Momen pergantian tahun adalah salah satu yang paling ditunggu umat manusia.

Tahun baru kali ini akan berbeda dari sebelumnya. Pasalnya momen libur tersebut bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Untuk menyikapi hal itu, operasi yustisi digelar kepolisian sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Singgung Rizieq Shihab dan Ujaran Kebencian, Dosen UGM: Negara Perlu Lakukan 2 Hal Berikut

Tak hanya itu, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Indramayu pun merilis surat edaran No.013/ST Covid-19-IM/XII 2020.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @diskominfoindramayu, berikut isi surat edaran tersebut:

1. Pengelola tempat usaha, tempat wisata, serta tempat hiburan untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa pada saat libur Natal dan tahun baru.

2. Pelaksanaan operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.

Baca Juga: Tak Ketinggalan, Mbah Mijan juga Turut Soroti Isu Rachel Vennya Lepas Hijab

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x