Hadiri Diskusi Permai-Ayu Jakarta, Maria Ulfah: 3 Prinsip Pemenuhan Hak Perempuan dalam Konstitusi

- 27 Desember 2020, 15:40 WIB
Hadiri Diskusi Permai-Ayu DKI Jakarta, Maria Ulfah: 3 Prinsip Pemenuhan Hak Perempuan dalam Konstitusi.
Hadiri Diskusi Permai-Ayu DKI Jakarta, Maria Ulfah: 3 Prinsip Pemenuhan Hak Perempuan dalam Konstitusi. /Tangkapan layar kegiatan diskusi, Dokumentasi Permai-Ayu DKI Jakarta

PR INDRAMAYU – Dalam memperingati Hari Ibu dan Hari Pergerakan Perempuan, sebuah diskusi daring diadakan Persatuan Mahasiswa Indramayu (Permai-Ayu) DKI Jakarta.

Diskusi pada 26 September 2020 tersebut mengambil tema “Pengarusutamaan Gender dalam Organisasi Kemahasiswaan”.

Salah satu narasumber adalah salah satu aktivis perempuan asal Indramayu di kancah nasional, Dr. Maria Ulfah Anshor, M.Si.

Baca Juga: Ingin Liburan di Tengah Pandemi Covid-19 Masih Berlanjut? Berikut Saran Dokter Agar Tetap Aman

Dalam diskusi tersebut, Maria memaparkan tentang 3 prinsip pemenuhan hak perempuan dalam konstitusi seperti dirangkum PikiranRakyat.Indramayu.com dari diskusi online yang digelar pada Sabtu 26 Desember 2020,

Ketiganya meliputi:

1. Menjamin hak perempuan melalui hukum, peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta menjamin hasilnya.

2. Menjamin pelaksanaan HAM melalui langkah-langkah strategis, menciptakan lingkungan yang kondusif untuk meningkatkan kesempatan dan akses perempuan dan laki-laki dalam semua bidang.

3. Negara tidak saja menjamin, tegapi juga merealisasikan hak perempuan secara de jure dan juga de facto.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x