Hadiri Diskusi Permai-Ayu Jakarta, Maria Ulfah: 3 Prinsip Pemenuhan Hak Perempuan dalam Konstitusi

- 27 Desember 2020, 15:40 WIB
Hadiri Diskusi Permai-Ayu DKI Jakarta, Maria Ulfah: 3 Prinsip Pemenuhan Hak Perempuan dalam Konstitusi.
Hadiri Diskusi Permai-Ayu DKI Jakarta, Maria Ulfah: 3 Prinsip Pemenuhan Hak Perempuan dalam Konstitusi. /Tangkapan layar kegiatan diskusi, Dokumentasi Permai-Ayu DKI Jakarta

Baca Juga: Ditanya Kapan Akan Menikah Lagi, Deddy Corbuzier: Saya Yakin Dilewatin Mantan Istri Saya Dulu Deh

Dalam hukum internasional, Maria menyatakan terdapat kebijakan pengarusutamaan gender yakni pada Deklarasi Universal tentang HAM (1948), berupa hak sipil dan politik; hak ekonomi, sosial, dan budaya; pelarangan penjualan manusia dan eksploitasi prostitusi (1949).

Kebijakan lainnya adalah upah yang sama bagi lelaki dan perempuan atas pekerjaan yang setara nilainya (1953), konvensi nasional perempuan menikah (1958), dan konvensi diskriminasi tentang tempat bekerja dan pekerjaan (1960).

Pada lingkup nasional, berikut kebijakan pengarusutamaan gender tersebut:

Baca Juga: SM Entertainment Bantah Kabar Taeyeon dan Ravi VIXX Pacaran, Agensi GROOVL1N Beri Jawaban Berbeda

1. Pancasila dan UUD 1945 (Amandemen ke IV pasal 28)

2. UU no. 7/1984 tentang pengesahan CEDAW

3. UU no.23/1999 tentang HAM

4. UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak

Baca Juga: Produser Netflix Diracuni Teman Kerjanya Sendiri, Xu Yao Dicurigai

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah