Adanya Proyek Suap di Lingkungan Pemda Indramayu, KPK Panggil Mantan Anggota DPRD Jabar

- 17 Desember 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi adanya dugaan korupsi.
Ilustrasi adanya dugaan korupsi. /Pixabay /Sajinka2/Pixabay/

PR INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat Tahun 2019.

Dua saksi, yaitu mantan Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Ganiwati dan Staf Ahli Partai Golkar Muh Fajar Shidik.

Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Baca Juga: Gandeng Perbankan Hingga PPATK, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Pengadaan Bansos

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KPK, Senin (16 November 2020) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara, KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000.

Baca Juga: Berikan Keterangan Tambahan Terkait Kerumunan di Bogor, Ridwan Kamil: Hanya Satu Jam Setengah

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x