Lakukan Pencurian di Beberapa Tempat, Polres Indramayu Bekuk 9 Pelaku Kriminal

- 16 Desember 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi kriminalitas.
Ilustrasi kriminalitas. /kat wilcox/pexels/katwilcox

PR INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk sembilan pelaku berbagai tindak kejahatan dengan mengamankan beberapa barang bukti.

"Ada sembilan tersangka yang kita tangkap, karena melakukan tindak pidana," kata Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardani di Indramayu, Rabu.

Galih mengatakan sembilan tersangka yang ditangkap itu melakukan tindak pidana yang berbeda, di mana tiga tersangka diciduk karena mencuri dan menjadi penadah.

Baca Juga: Devano Danendra Datangi Maia Estianty, Curhat Perilaku Ibunya yang Kerap Dibanjiri Hujatan Netizen

Seperti yang dilakukan oleh tersangka JR (27), dia terbukti telah melakukan pencurian di beberapa tempat. Bahkan saat menjalankan aksinya tersangka tidak segan-segan melukai korban.

"Tersangka ditangkap saat akan mencuri kendaraan, di mana korbannya dilukai menggunakan kunci leter T dan saat tersangka mencoba kabur namun berhasil diamankan oleh warga," ujarnya.

Selain JR, dalam kasus pencurian sepeda motor, kata Galih, pihaknya juga menangkap dua orang berinisial IL (22) dan HO (40) yang terbukti menjadi penadah hasil kejahatan.

Baca Juga: Terungkap Alasan Wali Kota Bandung Mutasi Kepala Dinkes di Tengah Lonjakan Covid-19

"Kami juga masih mengejar seorang lagi berinisial RF," tuturnya.

Sementara untuk kasus lain yaitu terkait perjudian dengan tersangka yang diamankan berinisial SO, AG, SN, dan KR.

Keempat tersangka, kata Galih, melakukan tindak pidana judi togel, di mana modus yang digunakan yaitu dengan mengecerkan kepada warga sekitar. "Kemudian hasilnya diserahkan kepada para bandar," katanya.

Baca Juga: Bersiap Seleksi Masuk PTN! Siswa Harus Punya Akun di LTMPT, Berikut Penjelasannya

Sedangkan dua tersangka lain, lanjut Galih, mencoba melakukan pemerasan tetapi bisa ditangkap oleh masyarakat sekitar.

"Barang bukti hasil kejahatan yang disita berupa telepon genggam, sepeda motor, alat untuk judi togel, dan beberapa barang lain," katanya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah