Hasil Operasi Gabungan di Indramayu, 156 Orang Kedapatan Langgar Protokol Kesehatan

- 16 Desember 2020, 16:20 WIB
Ilustrasi masker.
Ilustrasi masker. /pexels/Engin Akyurt
 
PR INDRAMAYU - Operasi Gabungan yang diinisiasi oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat, pada Selasa 15 Desember 2020.
 
Operasi tersebut bertempat di Terminal Indramayu, dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
 
Dalam operasi tersebut melibatkan personel dari Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Indramayu dan Dishub Kabupaten Indramayu.
 
 
Dari operasi ini, terjaring sebanyak 156 orang yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten Indramayu.
 
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Kamsari Sabarudin mengungkapkan, dari operasi tersebut, telah menjaring 156 orang pelanggar.
 
Di antaranya, 89 orang yang dikenakan sanksi ringan berupa teguran lisan, sebanyak 61 orang dan tertulis 28 orang.
 
 
Sementara orang yang dikenakan sanksi sosial sebanyak 59 orang dan jaminan KTP sebanyak 11 orang.
 
Sebanyak 48 orang dan jaminan KTP sebanyak 11 orang.
 
bahkan sanksi berat sebanyak 8 kali berupa denda administratif sejumlah Rp 380.000.
 
Tim gabungan pun, imbuh Kamsari, melakukan sidak terhadap 42 pelaku usaha di sekitar lokasi giat dengan temuan 7 pelanggar protokol kesehatan.
 
 
“Sanksi yang kita berikan terus menerus agar mereka mau melaksanakan protokol kesehatan. Saat ini di Indramayu masih tinggi penyebaran Covidnya,” tutur Kamsari.
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Diskominfo Indramayu, beberapa orang pelanggar lainnya yang ditemukan.
 
Mereka mayoritas mengaku bahwa lupa membawa masker, namun ada pula yang membawa masker tetapi enggan jika membawa masker.
 
 
Akan tetapi, ada pula yang membawa namun tak dipakai dan hanya disimpan pada saku celana maupun baju.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x