Hasil operasi gabungan menurut Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Hamami Abdulgani, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Sering Merasa Kedinginan Sepanjang Hari? Perlu Waspada, Anemi jadi Salah Satu dari 4 Penyebabnya
- 172 pelanggar ditindak
- 39 orang terkena sanksi ringan: 37 orang diberi teguran lisan, 2 lainnya diberi teguran tertulis
- 99 orang terkena sanksi sedang: 76 orang diberi sanksi sosial, 23 orang terkena penjaminan KTP
- 34 orang terkena sanksi berat berupa denda administratif Rp1.540.000
Baca Juga: Keputusan Pleno Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020, Nomor 2 Unggul Perolehan Suara
"Dengan penerapan sanksi ini kami harap ada perubahan perilaku masyarakat untuk mau menerapkan protokol kesehatan.
“Kita lihat sejak pagi memang sudah banyak yang menggunakan masker," ujar Hamami dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Instagram @diskominfoindramayu.
Lihat postingan ini di Instagram
***