PR INDRAMAYU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak memang telah digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.
Namun informasi terbaru menyatakan ada pemungutan suara ulang di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indramayu.
Informasi ini diunggah akun Instagram resmi KPU Indramayu, @kpuindramayu, pada Sabtu 12 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: [PENGUMUMAN] IGD RSUD Indramayu Tutup pada 14-16 Desember 2020, Begini Kata Pihak Rumah Sakit
“Datang dan ikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.
Pemungutan suara ulang dilakukan oleh TPS 1 yang terletak di Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng. Hal yang sama dilakukan TPS 7 ddi Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut adalah pada hari ini, Minggu 13 Desember 2020 mulai pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Sebut Pemeriksaan dengan Pendekatan Humanis Hingga Rizieq Shihab jadi Imam Salat Magrib
Terkait penyebabnya, unggahan itu tidak menyebutkan alasan mengapa dilakukan pemungutan suara ulang.