KPK Geledah Rumah Tersangka Anggota DPR di Indramayu, Akhirnya Berbagai Bukti Ditemukan

- 2 Desember 2020, 19:06 WIB
ilustrasi Korupsi. */
ilustrasi Korupsi. */ /pixabay/sajinka2/

PR INDRAMAYU - KPK mengamankan dokumen dari penggeledahan di rumah tersangka anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim (ARM), di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Rabu.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara, Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

"Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka ARM yang berlokasi di Indramayu Jawa Barat. Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Apakah Pasien Positif Covid-19 Dapat Mencoblos Dalam Pilkada? Ternyata Begini Kebijakannya

Selanjutnya, pihak penyidik menyita dokumen tersebut untuk nantinya dilakukan analisa lebih lanjut.

"Tim penyidik masih akan melakukan pengumpulan bukti untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," kata dia.

KPK pada Senin (16 November 2020) telah menetapkan Muslim sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Baca Juga: Iming-iming Korban Foto dengan Artis, Kru TV Gadungan Cabuli Bocah 10 Tahun Berkali-kali

KPK menduga Muslim menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus itu.

Muslim disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Baca Juga: Mitos Atau Fakta: Sembuh dari Covid-19 Berarti Sudah Kebal Virus? Simak Faktanya!

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu, Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Mereka telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x