Pengedar Uang Palsu Senilai Rp11,5 M di Indramayu Ditangkap, Kapolres Indramayu: Kita Tangkap, Karena Terbukti

24 Mei 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi. Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka kasus pengedaran uang palsu senilai Rp11,5 M. /ANTARA/Reno Esnir

PR INDRAMAYU - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat baru-baru ini menangkap tersangka pengedar uang palsu tersebut.

Diketahui, pihak Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka dalam kasus pengedaran uang palsu tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Indramayu mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11,5 miliar dan lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Turuti Permintaan Riki untuk Ceraikan Nino?

“Empat orang kita tangkap, karena terbukti membuat dan mengedarkan uang palsu,” kata Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara pada Senin, 24 Mei 2021.

Empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial CAR (52), SAM (42), GUF (45) warga Indramayu, dan IM (46) asal Jember, Jawa Timur.

Menurut Hafidh, empat orang tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing.

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 24 Mei 2021: Dalam Percintaan, Shio Naga Alami Kesulitan

GUF dan IM, keduanya berperan sebagai pembuat uang palsu.

Sedangkan, CAR dan SAM, mereka bergerak sebagi pengedar uang palsu tersebut.

“Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," katanya.

Baca Juga: Selamat! Yulfira Barkah-Febby Valencia Sabet Gelar Juara Spain Master 2021

Penangkapan pengedar uang palsu di Indramayu tersebut bermula dari kecurigaan anggota Polres Indramayu yang tengah berpatroli, yang mana mereka mendapati dua orang sedang melakukan kegiatan transaksi.

Hafidh mengatakan, ketika kedua orang tersebut didekati oleh anggota Polres, salah seorang dari mereka melarikan diri dan seorang lainnya berhasil diamankan.

“Tersangka yang berhasil diamankan itu pertama CAR, yang akan melakukan transaksi dan dari keterangan uang bersamgkutan, kami tangkap tiga tersangka lainnya,” jelas Hafidh.

Baca Juga: Mengenal Pengobatan Asma: Penyakit yang Mengancam Jiwa, Berikut Ini Gejalanya

Lebih lanjut Hafidh berkata pihaknya menyita barang bukti, diantaranya uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp11,5 miliar, uang tunai Rp1,1 juta yang diketahui hasil penjualan uang palsu, dan 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong.

Adapun barang bukti lain yang juga ikut disita adalah dua buah karung putih berisi 49 lembar uang Kanada yang belum dipotong, 29 bundel uang dolar Amerika, dan satu bundel uang dolar Singapura.

Selain itu, terdapat pula sitaan kendaraan bermotor hingga mesin penghitung uang dan ponsel.

Baca Juga: Ramalan Shio Senin 24 Mei 2021: Beberapa Shio Mendapat Keberuntungan

“Kami juga menyita satu kendaraan roda empat, satu unit sepeda motor, satu unit mesin penghitung uang, dan tiga unit telepon genggam,” sebutnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka akan dijatuhi Pasal 244 KUHP Pasal 36 dan 37 UUN RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman jurungan penjara paling lama seumur hidup, serta denda Rp100 miliar.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler