PR INDRAMAYU - Kepolisian Resor Garut menetapkan seorang kepala desa di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus asusila.
Tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
"Hasil gelar perkara kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat melalui telepon seluler di Garut, Jumat.
Baca Juga: Diperiksa Selama 7 Jam, Begini Ucapan Maaf Ridwan Kamil atas Terjadinya Kerumunan di Megamendung
Ia menuturkan Satuan Reserse Kriminal Polres Garut telah melakukan penyidikan dan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan seorang tersangka yang saat ini menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Cikelet.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara, Meski sudah ditetapkan tersangka, kata Muslih, polisi belum melakukan penahanan, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Baru ditetapkan tersangka, nanti akan dilakukan pemanggilan," katanya.
Baca Juga: Ikuti 6 Cara Mudah Menjadi Lebih Romantis Ketika Hubungan Sedang di Titik Jenuh
Muslih mengatakan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara resmi melalui siaran pers oleh jajaran Polres Garut.
Sementara itu, kasus pidana asusila itu berawal dari adanya laporan korban ke polisi awal Oktober 2020 terkait perbuatan kepala desa yang tidak pantas dilakukan terhadap seorang wanita yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Seluruh Badan Jalan Tertutup, Jalur Selatan Cianjur Terhambat Akibat Longsor Lagi
Kuasa hukum korban Muchlis Nugraha mengatakan, kasus itu sudah berlangsung dua bulan dan sudah beberapa kali mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.