PR INDRAMAYU – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta pada Jumat 20 November 2020.
Pemanggilan itu berkenaan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tabligh akbar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Ridwan Kamil turut dimintai keterangan oleh Polri pasalnya acara tabligh akbar itu diadakan di salah satu wilayah di Jabar yakni kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Indonesia Tawarkan As Bangun Pangkalan Militer di Pulau Natuna? Simak Faktanya
Pria yang kerap disapa Kang Emil itu kabarnya diperiksa Bareskrim Polri dalam tahap penyelidikan.
"(Kedatangan saya) untuk dimintai keterangan saja, untuk klarifikasi. Nanti hasilnya saya sampaikan setelah klarifikasi," tutur pria 49 tahun itu dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA.
Ridwan Kamil menjadi salah satu pihak yang dipanggil Bareskrim Polri. Terdapat 10 saksi lainnya yang juga dipanggil berkaitan dengan kasus yang sama. Mereka dipanggil Polda Jabar.
Baca Juga: Kepada Jokowi dan Negara Lain, Presiden Xi Jinping Bersumpah Tiongkok Jadi Poros Perdagangan Bebas
Di antara mereka adalah: