UMP 2021 Jawa Barat Tidak Naik, Gubernur Ridwan Kamil Beberkan Penjelasannya: 'Mohon Dimaklumkan'

- 2 November 2020, 16:04 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan).
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan). /Humas Prov Jabar/

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36.

Keputusan tersebut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Unggahan Video Penguburan Massal Produk Prancis? Simak Kebenarannya

Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP 2021 Pemprov Jabar mengacu pada surat edaran Menakertrans melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Ini dasarnya dari penetapan UMP Jabar untuk 2021," kata Taufik, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA Jabar.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah