Desa Wajib Ikut Terlibat Penanganan Sampah, Jika Ada Kendala Volume Pemkab Siap Turun Tangan

- 20 September 2020, 06:38 WIB
Kerja bakti pungut dan pilah sampah, Bupati Cirebon Imron Rosyadi di Ciledug Cirebon, dalam rangka Hari Kebersihan Sedunia / Dok Humas Pemkab Cirebon /
Kerja bakti pungut dan pilah sampah, Bupati Cirebon Imron Rosyadi di Ciledug Cirebon, dalam rangka Hari Kebersihan Sedunia / Dok Humas Pemkab Cirebon / /

PR INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Cirebon Jawa Barat meminta kepada pemerintah desa, untuk ikut terlibat dalam penanganan sampah. Pemerintah desa diminta untuk bisa melakukan pengelolaan sampah yang ada di wilayahnya secara mandiri.

Bupati Cirebon Drs H Imron M.Ag mengatakan, aturan mengenai pengelolaan sampah, sudah diatur juga dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"Jadi tidak semuanya diserahkan ke Pemkab," ujar Imron saat melakukan kerja bakti pungut dan pilah sampah di Ciledug, dalam rangka Hari Kebersihan Sedunia, Sabtu 19 September 2020 kepada PikiranRakyat-Indramayu.com.

Baca Juga: Jika Tidak Taati Aturan Protokol Kesehatan, Perludem Desak Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Namun bukan berarti lepas tangan, Pemkab akan tetap membantu dalam penanganan sampah, jika wilayah tersebut mengalami over kapasitas sampah.

Imron mencontohkan, jika disuatu wilayah volume sampahnya terlalu besar, baik itu dikarenakan ada pasar atau lainnya, nanti Pemkab akan membantu menangani sampah yang over volume tersebut.

"Jadi, kita akan membantu, jika memang sampahnya terlalu banyak," ujar Imron.

Baca Juga: Berikut Skenario Pengamanan Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19

Untuk pengelolaan sampah tersebut, pemerintah desa bisa menggunakan dana desa.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x