Kesbangpol Sumedang Waspadai Paguyuban Tunggal Rahayu, Akan Buat Surat Edaran Untuk Camat dan Desa

- 12 September 2020, 20:39 WIB
 Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias MR, Prof, DR, IR, H Cakraningrat, SH (Wijaya Nata Kusuma Nagara), saat menjalani pemewriksaan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabuoaten Garut, Kamis 10 September 2020.
Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias MR, Prof, DR, IR, H Cakraningrat, SH (Wijaya Nata Kusuma Nagara), saat menjalani pemewriksaan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabuoaten Garut, Kamis 10 September 2020. /Agus Somantri/

PR INDRAMAYU - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang Jawa Barat, berencana membuat surat edaran kepada para camat dan kepala desa, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan masuknya paham sesat dan menyimpang
yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu, dari Kecamatan Cisewu, Garut, ke wilayahnya.  

Diketahui sebelumnya bahwa, aktivitas ormas tersebut telah meresahkan masyarakat karena mengubah lambang negara,
membuat mata uang sendiri bahkan  mengubah salah satu kalimat di dalam Al-Qur’an.

“Paguyuban Tunggal Rahayu itu termasuk ormas. Namun, alhamdulillah di wilayah Kabupaten Sumedang tidak ada ormas tersebut. Guna mengantisipasinya supaya tidak masuk ke wilayah Kabupaten Sumedang juga, kami akan membuat surat edaran kepada para camat dan kepala desa untuk mencegah masuknya organisasi tersebut,” kata Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Sumedang Asep Tatang Sujana ketika ditemui di kantornya, Jumat, 11 September 2020.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Mengendarai Mobil Berbentuk Peti Mati Tersebar di Facebook

Sebagai diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel sebelumnya "Buat Mata Uang Sendiri dan Rubah Kalimat Al-Qur'an, Paguyuban Sunda Rahayu Diwaspadai di Sumedang"

Menurut dia, dengan surat edaran itu, para camat dan kepala desa diminta untuk memonitor wilayahnya dari  kemungkinan dimasuki Paguyuban Tunggal Rahayu.  

Jika di daerahnya ada ormas yang mencurigakan dan  aktivitasnya melanggar aturan negara dan agama, segera lapor kepada Kesbangpol, termasuk aparat TNI dan Polri di kecamatan.

Baca Juga: Kemenag Akan Sertifikasi Penceramah, KAMMI: Menag Gagal Faham!

“Kalau ada yang seperti itu, kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.” kata Asep Tatang.

Upaya  mencegah  masuknya ormas yang ideologi dan kegiatannya menyimpang dan melanggar aturan, kata dia,  Kesbangpol rutin melakukan validasi sejumlah ormas yang terdaftar.

Tim Kesbangpol dibantu TNI/Polri melakukan validasi dengan turun ke lapangan mengecek keberadaan ormas tersebut.

Baca Juga: Tolak Kebijakan Anies, Anak Buah Megawati Bersuara, Minta PSBB Dibatalkan

Melihat sekretariatnya, pengurus dan anggotanya,   memantau kegiatannya hingga mengecek aktif tidaknya ormas tersebut.

“Dari validasi itu lah, bisa ketahuan apakah ormas itu menjalankan aktivitasnya sesuai aturan atau tidak? Seandainya dalam kegiatan di lapangan menyimpang atau terjadi pelanggaran hukum dan aturan, kami bisa merekomendasikan kepada organisasi yang lebih tinggi untuk untuk mengambil tindakan tegas.

Kami tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan organisasinya, tapi hanya sebatas merekomendasikan atas apa yang terjadi. Yang berhak membubarkan, yakni Kemendagri atau Kemenkumham”  ujarnya.

Baca Juga: Imbang dari Arab Saudi, Shin Tae-yong Apresiasi Kerja Keras Anak Asuhnya

Lebih jauh Asep Tatang  menjelaskan, sebetulnya upaya deteksi dini untuk mencegah masuknya ormas yang menyimpang termasuk Paguyuban Tunggal Rahayu, dari masyarakat sendiri.

Masyarakat bisa melaporkan langsung kepada aparat setempat yakni kades, camat, polsek dan koramil, apabila melihat ada ormas yang menyimpang dan melanggar aturan negara dan hukum di wilayahnya. “Jadi, deteksi dini yang paling efektif itu dari masyarakatnya. Mereka tahu dan menyaksikan langsung apabila ada ormas yang menyimpang hingga meresahkan masyarakat,” ujarnya.

“Dari validasi itu lah, bisa ketahuan apakah ormas itu menjalankan aktivitasnya sesuai aturan atau tidak? Seandainya dalam kegiatan di lapangan menyimpang atau terjadi pelanggaran hukum dan aturan, kami bisa merekomendasikan kepada organisasi yang lebih tinggi untuk untuk mengambil tindakan tegas. Kami tidak mempunyai kewenangan untuk membubarkan organisasinya, tapi hanya sebatas merekomendasikan atas apa yang terjadi. Yang berhak membubarkan, yakni Kemendagri atau Kemenkumham,”  ujarnya.

Baca Juga: Jelang PSBB Lagi, Segera Install 7 Rekomendasi Aplikasi Berikut ini Supaya Mempermudah Aktivitas mu

Lebih jauh Asep Tatang  menjelaskan, sebetulnya upaya deteksi dini untuk mencegah masuknya ormas yang menyimpang termasuk Paguyuban Tunggal Rahayu, dari masyarakat sendiri.

Masyarakat bisa melaporkan langsung kepada aparat setempat yakni kades, camat, polsek dan koramil, apabila melihat ada ormas yang menyimpang dan melanggar aturan negara dan hukum di wilayahnya. “Jadi, deteksi dini yang paling efektif itu dari masyarakatnya. Mereka tahu dan menyaksikan langsung apabila ada ormas yang menyimpang hingga meresahkan masyarakat,” ujarnya.***(Adang Jukardi/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x