Darurat Covid-19, Kota Bandung Perketat AKB Singgung Izin Usaha dan Operasional

- 12 September 2020, 07:01 WIB
Walikota Bandung Oded M Danial
Walikota Bandung Oded M Danial /DOK.PIXABAY/

PR INDRAMAYU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi perketat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal itu dilakukan dengan meningkatnya angka positif aktif Covid-19 di Kota Bandung.  

"Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini, kami memberlakukan AKB yang Diperketat," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial, usai melakukan rapat terbatas dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Bandung di Balai Kota Jalan Wastukencana, Bandung, Jumat (11 September 2020).

Menurutnya, di masa AKB ini, pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap izin usaha dan operasional. Beberapa ruas jalan juga tetap akan dibatasi.

Baca Juga: Eks Finalis Indonesian Inisial AZ Ditangkap Polisi Hingga Mendekam di Penjara

Bahkan, dikatakannya, penegakan hukum lebih maksimal, antara lain pihaknya tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional.

Sejauh ini, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung telah melakukan penindakan terhadap 457 pelanggaran. 

Sebagian besarnya karena tidak memakai masker. Ada pula pelanggaran ketentuan waktu operasional yang dilakukan oleh kegiatan usaha.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Terapkan WFH Bergiliran, Berlaku Mulai 14 Hingga 30 September 2020

"Untuk penindakan memasuki fase AKB yang Diperketat ini akan langsung diberi sanksi kepada para pelanggar," tandasnya.

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x