Tidak hanya menghabisi korban, tersangka Sri pun menggasak harta korban yakni tabungan dalam rekening, rumah, mobil dan tanah. Hal itu dilakukan Sri dengan bantuan IF yang juga notaris.
Akibat perbuatannya, para tersangka lantas ditangkap di berbagai lokasi di Bekasi dan Lampung.
Mereka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.*** (Beryl Santoso/Zona Jakarta)