Mau Berbuat Tapi Ogah Tanggung Jawab, Bos Roti Dibunuh Sekretarisnya Sendiri Setelah Dihamili Korban

- 15 Agustus 2020, 20:20 WIB
Doyan Berbuat Tak Mau Tanggung Jawab, Usai Hamili Sekretarisnya Sang Bos Tewas Dibunuh
Doyan Berbuat Tak Mau Tanggung Jawab, Usai Hamili Sekretarisnya Sang Bos Tewas Dibunuh /pikiran-rakyat.com/Tommi Andyandy

Tidak hanya menghabisi korban, tersangka Sri pun menggasak harta korban yakni tabungan dalam rekening, rumah, mobil dan tanah. Hal itu dilakukan Sri dengan bantuan IF yang juga notaris.

Akibat perbuatannya, para tersangka lantas ditangkap di berbagai lokasi di Bekasi dan Lampung.

Mereka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.*** (Beryl Santoso/Zona Jakarta) 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x